UMP Sulsel 2024 Resmi Naik, Segini Nilainya
ONEANEWS.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45% jadi Rp3,4 juta, Selasa (21/11/2023).
Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023.
Sementara, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145.
“Ada beberapa poin penegasan di dalam SK bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dan ditetapkan Bapak Pj Gubernur bahwa upah minimum provinsi tahun 2024 itu ditetapkan sebesar Rp 3.434.298 atau ada kenaikan sebesar 1,45%,” kata Kepala Dinsakertrans Sulsel Ardiles Saggaf, kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Dia mengatakan, penetapan UMP itu telah melalui proses pembahasan dan mengakomodir usulan serikat buruh. (*)