ITCW Desak Polisi Turun Tangan Dalami Dugaan Penyediaan Internet Ilegal di Parepare
ONEANEWS.com – Sorotan mengenai penyediaan jaringan internet ilegal di sejumlah titik di Kota Parepare terus dilakukan.
Salah satunya datang Indonesia Timur Coruption Watch atau ITCW.
Koordinator ITCW, Jasmir L. Lainting mengungkapkan, kebebasan setiap orang untuk berusaha dijamin undang-undang, hanya saja harus mengikuti aturan yang ada.
“Ini bagus, mampu manfaatkan peluang. Tetapi jika aturan melarang tetapi tetap dilakukan maka harus ditindak karena jika tidak ada pola pembiaran yang bisa timbul,”ujarnya, Selasa 1 September 2026.
Jika dibiarkan kata dia, nanti ke depannya menimbulkan dampak lebih besar lagi dan semakin banyak yang tidak patuh. “Baru ini kan memanfaatkan sebagai fasilitas yang ada baik fasum atau penyedia lain yang sudah keluar modal besar. Giliran omset proporsinya sama, kan gak fair,”terang Jasmir.
Sehingga kata dia, ITCW mendesak aparat kepolisian turun tangan melakukan pengawasan hingga penyelidikan. “Jika legal, ya haknya orang tapi kalau ilegal kan harus ditertibkan dan diberikan sanksi sesuai undang-undang,”terang dia.
Jaringan internet mandiri dengan menggunakan langganan pemancar Starlink menjadi fenomena penyedia wifi yang marak di berbagai daerah salah satunya di Kota Parepare.
Penyediaan jaringan internet mandiri ini kemudian dikomersialisasi menyasar langganan dengan sistem door to door dengan biaya lebih murah dibandingkan provider berizin seperti Telkomsel dan Telkom.
Basisnya rumah tangga dan terpusat di rumah. Informasi dihimpun untuk langganan jarak jauh menggunakan kabel dengan memanfaatkan tiang baik tiang listrik ataupun tiang telpon yang ada bahkan diatas rumah warga.
“Sudah banyak pak disini, harganya sistem langganan perbulan Rp150 ribu,”ujar salah satu warga Kebun Sayur, Kota Parepare, Irsan, Selasa1 September 2026.
Satu sosok yang diduga menjadi pengusaha penyedia berinisial FS mencuat sebagai pihak yang mengelola.
Mengacu pada Undang -Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tertuang dalam Pasal 11 Ayat 1
“Menyatakan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi (penyelenggaraan jaringan atau jasa internet) wajib mendapatkan izin dari Pemerintah. Menjual kembali internet langganan rumahan untuk dikomersialkan ke pihak lain tanpa izin penyelenggara jasa telekomunikasi resmi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,”
Adapun ancamannya tertuang di Pasal 47
“”Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Kasus seperti ini sendiri sudah ada beberapa titik yang ditindaki bahkan sudah sampai ditingkat pengadilan salah satunya kasus yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. (*)
