Dari Login hingga Lapor SPT, KP2KP Masamba Dampingi Bendahara Pemda Kuasai Coretax
ONEANEWS.com – Implementasi Coretax DJP tidak cukup hanya dipahami melalui sosialisasi. Bagi para bendahara dan pengelola administrasi perpajakan instansi pemerintah, kemampuan menggunakan sistem secara langsung menjadi kebutuhan yang semakin penting.
Hal inilah yang mendorong Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menghadirkan Kelas Pajak sebagai ruang belajar sekaligus ruang konsultasi bagi perangkat daerah di Kabupaten Luwu Utara.
Pada pelaksanaan Kelas Pajak Edisi #2 Bulan Agustus 2026, Rabu (12/8/2026), sebanyak 12 peserta dari tujuh instansi pemerintah hadir di Aula KP2KP Masamba. Peserta berasal dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKMG), Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), RSUD Andi Djemma, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pengadilan Agama Masamba, dan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP).
Sejak awal kegiatan, peserta tidak hanya menerima penjelasan materi. Mereka langsung membuka akun masing-masing dan mempraktikkan berbagai fungsi Coretax, mulai dari login akun instansi, melakukan reset password, memperbarui email dan nomor telepon, mengganti PIC, hingga menggunakan fitur impersonate.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik pemenuhan kewajiban perpajakan setelah pembayaran, termasuk memahami proses pembuatan Bukti Potong hingga pelaporan SPT.
Pendekatan praktik langsung tersebut membuat peserta dapat membawa persoalan yang mereka hadapi di kantor masing-masing untuk dibahas bersama.
“Yang kami temukan, sebagian besar peserta sebenarnya sudah memahami kewajiban perpajakannya. Tantangan yang lebih banyak muncul adalah bagaimana menerjemahkan pemahaman tersebut ke dalam proses teknis di Coretax.” tegas M. Kasman Roem selaku Kepala KP2KP Masamba.
Kelas Pajak KP2KP Masamba sendiri dirancang sebagai kelas rutin setiap hari Rabu bagi bendahara pemerintah di Kabupaten Luwu Utara. Program ini mengusung semangat “Belajar Bersama, Praktik Langsung, Tuntas Sampai Bisa!”
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (Rls)
