Kolaborasi KP2KP Makale dan DPMPTSP Edukasi Pajak Menjangkau Pelaku UMKM
ONEANEWS.com – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale menyampaikan informasi perpajakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pelaksanaan Inovasi Sitoe Lima yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara di Kecamatan Sesean, Toraja Utara (Selasa, 28/7).
Inovasi Sitoe Lima merupakan program DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara yang bertujuan mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perizinan secara lebih mudah, termasuk layanan Aktivasi Coretax DJP yang dihadirkan melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam kesempatan tersebut, pegawai KP2KP Makale, Ricky Dwiarya Kalew, meluruskan misinformasi yang beredar di masyarakat bahwa mengurus izin berusaha akan langsung dikenakan pajak. Ricky menyampaikan bahwa pengurusan perizinan usaha tidak serta-merta membuat pelaku usaha dikenai pajak.
“Pengurusan izin usaha tidak otomatis membuat Bapak/Ibu dikenakan pajak. Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun juga tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ricky.
Camat Sesean, Toding Sumule, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Sitoe Lima tersebut. “Program ini merupakan inisiatif yang sangat baik dengan mendekatkan kolaborasi pelayanan. Layanan Aktivasi Coretax DJP, pembuatan perizinan, sekaligus NIB (Nomor Induk Berusaha) langsung ke tengah masyarakat memberikan kemudahan bagi kami. Kami berharap program pemerintah ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, “ujar Toding.
Hal senada turut disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara, Elta Popang Kabanga, yang mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan kemudahan layanan terpadu ini untuk mengurus legalitas berusaha.
”Bagi Bapak dan Ibu yang ingin mengurus NIB namun belum mengaktivasi Coreyax DJP, tidak perlu khawatir karena kami telah menggandeng pihak KP2KP Makale agar pelayanan tersebut bisa langsung dilaksanakan di sini,” jelasnya.
Inovasi Sitoe Lima telah dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Toraja Utara dan akan terus dilanjutkan ke kecamatan lainnya sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang dapat memperoleh layanan perizinan sekaligus edukasi mengenai kewajiban perpajakan.
Melalui kolaborasi antara DJP dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin mudah diakses, pemahaman pelaku UMKM terhadap hak dan kewajiban perpajakan semakin meningkat, serta tercipta ekosistem usaha yang legal, tertib administrasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Rls)
