Kebijakan Moratorium, Kepala BGN Hendaknya Pertimbangkan Kondisi dan Tahapan Calon SPPG
ONEANEWS.com – Kebijakan moratorium titik baru yang diterapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) baru baru ini, dapat dipahami sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, peningkatan kualitas layanan, serta efisiensi dalam proses pengembangan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk memastikan bahwa setiap titik layanan yang dibangun benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pasca peristiwa yang sempat menjadi perhatian luas di lingkungan BGN dan masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu, diperlukan penguatan tata kelola yang lebih baik, profesional, dan berkelanjutan agar program strategis nasional dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Program yang memiliki tujuan mulia ini layak memperoleh dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, sekaligus pengawasan yang konstruktif, sehingga pelaksanaannya tetap berada pada jalur yang sesuai dengan tujuan, harapan, dan cita-cita yang telah ditetapkan demi kesejahteraan rakyat.
Namun demikian, implementasi kebijakan moratorium tersebut perlu mempertimbangkan kondisi dan tahapan masing-masing calon titik SPPG yang sedang berproses. Sangat disayangkan apabila moratorium diberlakukan secara menyeluruh tanpa memberikan pengecualian atau mekanisme transisi bagi calon SPPG yang telah melalui proses verifikasi dan survei berulang serta sedang melakukan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dari petugas survei.
Sebagaimana yang terjadi di Kota Parepare, terdapat calon SPPG yang telah menjalani proses survei sebanyak enam kali oleh petugas SPPI. Pada setiap tahapan survei, mitra senantiasa menerima rekomendasi perbaikan tertentu dan berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Ketika mitra memasuki fase perbaikan tata letak (layout) dan penyempurnaan fasilitas sesuai hasil survei terakhir, portal pendaftaran dan pengajuan justru ditutup akibat kebijakan moratorium titik baru.
Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi mitra selaku pemilik fasilitas. Selain telah mengalokasikan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit untuk memenuhi berbagai rekomendasi perbaikan, mitra juga kehilangan kepastian mengenai kelanjutan proses yang telah dijalani. Situasi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat dan calon mitra terhadap proses pengembangan SPPG, terutama bagi mereka yang telah menunjukkan komitmen tinggi untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BGN.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih proporsional dengan membedakan antara titik yang benar-benar baru dengan titik yang telah berada pada tahap pembinaan, perbaikan, atau tindak lanjut hasil survei. Pemberian masa transisi atau mekanisme khusus bagi calon SPPG yang telah memperoleh rekomendasi perbaikan dan sedang berproses akan mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap investasi serta komitmen para mitra dalam mendukung program pemerintah.
Dengan demikian, tujuan moratorium untuk memperkuat tata kelola tetap dapat tercapai tanpa mengabaikan hak dan kepentingan calon mitra yang telah berupaya memenuhi seluruh persyaratan sesuai arahan dan rekomendasi dari petugas survei BGN. (Rls)
