Dibahas di DPRD: Warga Ragukan Netralitas Oknum Camat di Parepare, Diduga Jadi Tim Pemenangan Caleg

Dibahas di DPRD: Warga Ragukan Netralitas Oknum Camat di Parepare, Diduga Jadi Tim Pemenangan Caleg
Ilustrasi Netralitas ASN. (Foto: Istimewa)

ONEANEWS.com – Oknum Camat di Kota Parepare dilaporkan Forum Masyarakat Bahagia ke Bawaslu soal dugaan ikut menjadi tim pemenangan salah satu caleg DPRD Parepare dapil Bacukiki.

Laporan tersebut berdasarkan temuan di salah satu WhatsApp grup (WAG) Tim Muh. Ilhamsyah Taufan. Yang mana di dalam grup tersebut, oknum camat yang dilaporkan diduga menjadi salah satu dari beberapa admin grup yang berisikan 57 pengguna WhatsApp.

Bahkan, kabar ini telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Parepare di ruang Badan Anggaran (Banggar), Selasa (14/11/2023), sore.

Anggota Forum Masyarakat Bahagia Parepare, Fahri Nusantara mengatakan bahwa oknum camat yang dilaporkan merupakan tindakan kali kedua dilakukan yang berkaitan dengan pemilu.

Ia meminta Bawaslu merespons laporan tersebut sesuai ketentuan atau aturan berlaku. Sebab ini menyangkut netralitas seorang ASN.

Minimal, sanksi nantinya yang diterima kata Fahri, oknum camat tersebut harus dinonjobkan atau bahkan dipecat karena diduga terlibat politik praktis.

“Dan ini sudah dua kali, 2018 juga sudah pernah berkasus. Pejabat seperti ini nonjobkan saja,” tegasnya dalam RDP Komisi I.

RDP Komisi I DPRD Kota Parepare, Selasa (14/11/2023).
RDP Komisi I DPRD Kota Parepare soal Netralitas ASN, Selasa (14/11/2023).

“Nanti bawaslu yang proses. Apalagi bapak Pj walikota sudah menegaskan ASN tidak boleh berpolitik praktis. Kalau saya pecat saja,” kata Fahri.

Camat Bacukiki, Saharuddin meminta maaf atas isu yang beredar di masyarakat soal dirinya dianggap menjadi bagian dari salah satu caleg DPRD Parepare.

“Saya mohon maaf kalau dianggap salah, mohon dimaafkan. Namun saya juga berterimakasih karena telah bersurat. Sebagai introspeksi diri saya, agar bisa saling memahami,” ucapnya dalam RDP Komisi I.

Saharuddin menjelaskan, WAG tersebut awalnya adalah grup keluarga yang kemudian berganti menjadi grup tim salah sayu caleg DPRD Dapil Bacukiki.

“Perlu dipahami bersama bahwa awal bulan oktober 2023 saya dikasih masuk oleh keluarga, pak Johan Daud. (Ini) Grup wa keluarga. Saya dimasukkan di wa grup itu. Beberapa minggu ternyata wa grup ini berubah menjadi tim pemenangan salah satu caleg ilhamsyah,” ungkapnya.

Ia pun meminta kepada salah satu admin yaitu Jogan Daud untuk segera mengeluarkan dirinya (Saharuddin) dari grup tersebut.

“Saya meminta keluarkan saya dari grup. Beberapa kali saya sampaikan namun tidak dikeluarkan. Tanggal 2 saya wa (Johan Daud), tapi tidak dibalas pak johan. Jadi saya telpon. Keluarkan saya pak Johan,” beber Saharuddin.

“Wa keluarga jadi wa tim. Jadi tanggal 2 (November) saya dikeluarkan. Tidak enak saya keluar karena ada ibu wali kota di situ,” tambahnya.

Soal percakapan dalam WAG tersebut, bahwa Saharuddin diduga melakukan kegiatan mengajak untuk melakukan pertemuan warga dan RT.

“Soal percakapan karena itu wa keluarga, mau silaturahmi. Tidak ada hubungannya dengan salah satu caleg atau apa. Murni karena keluarga,” kata Saharuddin.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muhammad Zainal Asnun mengatakan, laporan warga terkait dugaan netralitas ASN sudah masuk me Bawaslu. Bahkan Bawaslu sementara memproses dengan bentuk-bentuk sesuai mekanisme peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2017.

“Sementara yang dilaporkan itu melalui akun atau screenshot (tangkapan layar) yang beredar, itu 1 orang. Dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Parepare, Selasa (14/11/2023).

Ketua Bawaslu Kota Parepare, M Zainal Asnun di Gedung DPRD Parepare, Selasa (14/11/2023).
Ketua Bawaslu Kota Parepare, M Zainal Asnun di Gedung DPRD Parepare, Selasa (14/11/2023).

Bawaslu sementara ini memproses laporan dengan melihat perkembangan terlebih dahulu dengan meminta keterangan klarifikasi dari yang bersangkutan.

“Kalau terlapor kita baru pengembangan dulu siapa-siapa berada di screenshot (WAG) yang menjadi bukti di laporan tersebut. Nanti berkembang di proses,” kata Zainal.

Soa sanksi bila terbukti pelanggaran netralitas ASN, Zainal menyebut bahwa itu mengacu mekanismenya di penanganan pelanggaran Bawaslu.

“Saya kira ada dua mekanisme di penanganan pelanggaran Bawaslu. Kalaupun itu terkait pelanggaran perundang-undangan lainnya, kita teruskan ke instansi berwenang. Kalaupun terkait pelanggaran pemilu, apalagi terkait pelanggaran tindak pidana, itu kewenangan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” bebernya.

Dalam RDP dengan Komisi I, Zainal juga mengungkapkan bahwa penanganan laporan oknum camat tersebut tidak akan lama ditangani Bawaslu sesuai ketentuan.

“Ini masih proses. Ini tidak akan lama kami tangani. Jadi semua nant bisa lihat hasilnya. Hasilnya akan kami tempel di papan informasi di Kantor Bawaslu,” tegasnya.

Soal sanksi, Zainal mengatakan, Bawaslu hanya merekomendasikan ke KASN, sanksi akan diberikan oleh KASN baik itu, sanksi ringan, sedang, maupun berat.

“Kewenangan bawaslu kalau soal netralitas, kami hanya teruskan ke KASN. Jadi KASN yang mengatur sanksinya. Ada sanksi sedang, berat dan ringan. Kami hanya rekomendasi,” bebernya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Rudi Najamuddin mengatakan, sebagai seorang ASN seharusnya mengetahui aturan soal netralitas.

Rudi menyayangkan, oknum Camat tersebut tidak berinisiatif untuk keluar sendirinya dari WAG tim pemenangan salah satu caleg.

“Anda ASN anda tahu aturan, harusnya anda keluar sendiri. Dan harus klarifikasi bahwa saya ASN saya tidak boleh terlibat dalam hal ini,” katanya.

Hal ini pun menjadi dugaan pelanggaran bagi seorang ASN, dan telah diproses oleh Bawaslu.

“Ini sangat berat. Kalau memang ada keterlibatan. Ini proses hukumnya di bawaslu. Jadi pak camat harus hadapi itu. Persiapkan bukti-bukti yang dipegang,” tandasnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: