Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok, Tembakau, dan Miras Ilegal

Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok, Tembakau, dan Miras Ilegal
Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok, Tembakau, dan Miras Ilegal, Selasa (14/11/2023). (Foto: Rachmat)

ONEANEWS.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Parepare kembali melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode bulan Oktober 2022 hingga Oktober 2023.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian barang-barang hasil penindakan oleh Bea Cukai, yang berlangsung di area Pelabuhan Nusantara Parepare, Selasa (14/11/2023), pagi.

Kegiatan ini sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare, Dawny Marbagio mengatakan, Pemusnahan kali ini dilakukan atas barang hasil penindakan selama tahun 2023 yang diperoleh dari penindakan terhadap barang kiriman ekspedisi.

“Penindakan ini dari hasil 1 tahun, dari bulan Oktober 2022 hingga Oktober 2023,” katanya.

Pemusnahan barang bukti berupa 1.401.300 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 1,7 miliar lebih, 13 ribu gram tembakau iris dengan nilai Rp 3,5 juta serta minuman keras ilegal sebanyak 345,46 liter dengan nilai Rp 66,7 juta lebih.

”Total kerugian negara akibat perbuatan ilegal tersebut senilai Rp 1,2 miliar lebih yang terdiri atas cukai, pajak rokok dan PPn HT,” terang Dawny.

Sebagai informasi, Bea Cukai Parepare sejak bulan Januari-Oktober 2023 telah menghimpun penerimaan sebesar Rp 62,2 miliar atau 96,46 persen dari target penerimaan Rp 64,29 miliar. Rinciannya, Bea Masuk Rp 8,48 miliar, Bea Keluar Rp 5,91 miliar dan Cukai Rp 47,63 miliar. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: