Hasil Rapat Pleno KPU RI: Tiga Paslon Bakal Berkompetisi di Pilpres 2024

Hasil Rapat Pleno KPU RI: Tiga Paslon Bakal Berkompetisi di Pilpres 2024
Rapat Pleno KPU RI, Senin (13/11/2023). (Foto: YouTube/KPU RI)

ONEANEWS.com – Rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah dilaksanakan, Senin (13/11/2023).

Hasilnya, tiga pasangan calon (paslon) akan berkompetisi pada pilpres 2024, mendatang. Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.

Esok (14/11/2023), KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut ketiga pasangam capres-cawapres tersebut.

Sebelumnya, KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

“Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: