PP No 47 Tahun 2024 Disoal, DPRD Pinrang Panggil Pihak BRI 

PP No 47 Tahun 2024 Disoal, DPRD Pinrang Panggil Pihak BRI 
PP No 47 Tahun 2024 Disoal, DPRD Pinrang Panggil Pihak BRI. (Foto: Dia)

ONEANEWS.com – DPRD Kabupaten Pinrang memanggil pihak BRI cabang Pinrang terkait aduan masyarakat, soal PP No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.

Ketua Komisi II DPRD Pinrang Amri Manangkasi mengatakan, pemanggilan BRI cabang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena adanya aduan dari masyarakat. “Untuk mengklirkan permasalahan yang dialami oleh masyarakat, ” katanya di ruang Massedsi Ada Gedung DPRD Pinrang Senin (27/4/2026).

Amri yang didampingi anggota DPRD dari PDI-P, Dahlan mengatakan RDP ini untuk mencari titik temu, karena banyak yang menjerit tidak mampu melunasi kreditnya. “Bahkan ada yang meninggal tapi masih ada tagihan,” ungkapnya.

PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, yang diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024, bertujuan menghapus utang macet bagi UMKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini menyasar kredit macet bank BUMN (Himbara).

Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) BRI Cabang Pinrang, Albert Selleng,mengatakan, PP tersebut sudah tidak berlaku. “Hanya berlaku selama 6 bulan sejak ditandatangani,” katanya.

Dia mengatakan,penghapusan kredit sesuai PP nomor 46 itu diverifikasi oleh pusat. “Kami hanya mendapatkan nama nama yang memenuhi syarat penghapusan kredit untuk diteruskan ke debitur,” ujarnya.

Dia mengatakan, kredit KUR yang dicairkan di bank unit tidak memiliki agunan, termasuk asuransi kredit. “Makanya jika tagihan tetap berjalan, meski debiturnya sudah meninggal,” jelasnya.

Sebab kata dia, belum ada jaminan dari pemerintah untuk debitur yang meninggal dunia.

Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM Kent Mukti Ali mengatakan, Sebanyak 28 ribu pelaku UMKM yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). “Sistem ini terkoneksi dengan perbankan,” katanya.

Sehingga kata dia, ada pelaku UMKM yang tidak berkordinasi dengan dinas terkait saat mengajukan kredit di bank. (Adv)

Bagikan artikel ini ke :