Keteladanan Bupati Konawe Utara Dorong Kepatuhan Pajak di Pekan Panutan
ONEANEWS.com – Di tengah tenggat pelaporan SPT Tahunan, pesan kuat ditegaskan dari Konawe Utara: kepatuhan pajak dimulai dari keteladanan. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Pekan Panutan yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Seksi Pengawasan V KPP Pratama Kendari di Kantor Bapperida Kabupaten Konawe Utara (Senin, 30/3/2026).
Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., hadir langsung dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Langkah ini menjadi simbol bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar imbauan, melainkan praktik nyata dari pimpinan. “Lapor SPT tepat waktu adalah kontribusi kita untuk pembangunan,” ujar Bupati.
Ia juga mengingatkan batas waktu pelaporan, yakni 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan, serta menegaskan kemudahan pelaporan melalui sistem Coretax DJP yang modern dan terintegrasi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Kendari, Wa Ode Hardiana. “Keteladanan adalah kunci kepatuhan,” ujar Wa Ode Hardiana.
Hingga 31 Maret 2026, tercatat 3.044 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan, sementara 8.718 lainnya belum melapor. Dari sisi digitalisasi, sebanyak 3.335 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, dengan 840 wajib pajak belum aktivasi. Sementara itu, aktivasi Kode Otorisasi (KO) tercatat 2.815 wajib pajak telah aktif, dan 1.133 lainnya belum.
Data tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang peningkatan kepatuhan. Oleh karena itu, DJP bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan pelaporan, terutama bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Sebagai bentuk dukungan, DJP juga memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 30 April 2026, sehingga wajib pajak dapat melapor tanpa dikenai sanksi administratif. Meskipun demikian, pelaporan tetap diimbau dilakukan lebih awal.
Pekan Panutan di Konawe Utara menegaskan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya bertumpu pada sistem, tetapi juga pada keteladanan. Dari langkah sederhana pimpinan, tumbuh kesadaran kolektif bahwa pajak adalah gotong royong untuk membangun masa depan bersama. (Rls)
