Salah Seorang Pria di Makassar Dirugikan Oleh 3 Perempuan: Modus Utang Dibayar Janji Palsu

Salah Seorang Pria di Makassar Dirugikan Oleh 3 Perempuan: Modus Utang Dibayar Janji Palsu

MAKASSAR – Modus berutang dengan janji akan segera dilunasi kembali menjadi momok bagi masyarakat.

Pasalnya setelah berhutang yang bersangkutan enggan untuk melunasi hutangnya sebagaimana yang telah disepakati bersama.

Maka dari itu masyarakat diimbau agar lebih waspada sebelum memberikan pinjaman, meskipun kepada orang yang telah dikenal.

Kasus ini dialami salah seorang pria bernama Anwar di Kota Makassar, Sulsel.

Ia mengaku dirugikan oleh tiga orang perempuan di Makassar. Ketiganya atas nama Megawati, Fitriah, dan Syanti, yang hingga kini belum melunasi sisa utang mereka.

Menurut keterangan korban, ketiganya mulai berutang sejak September 2025 dengan nilai awal mencapai Rp10.670.000 dalam bentuk barang.

Sebagian pembayaran memang sempat dilakukan. Namun hingga saat ini, masih tersisa utang sekitar Rp7 juta yang belum dibayarkan.

Anwar mengungkapkan, setiap kali dilakukan penagihan, ketiganya kerap menyampaikan alasan serupa disertai janji akan segera melunasi.

“Setiap ditagih selalu berjanji, tapi tidak pernah ada realisasi. Sampai sekarang sisanya Rp7 juta lebih belum dibayar, padahal sudah lama diberi waktu,” ujarnya, Minggu (15/02/2026).

Modus terakhir, ketiganya meminta tambahan waktu dan mengajukan skema cicilan. Namun dalam dua pekan berturut-turut, janji tersebut kembali tidak ditepati dan alasan yang disampaikan pun tidak berubah.

“Belum ada uang, belum gajian,” kata korban menirukan jawaban yang kerap diterimanya.

Korban mengaku telah menempuh berbagai cara secara persuasif untuk menagih kewajiban tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian pembayaran maupun itikad penyelesaian yang jelas dari pihak yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi, pihak yang berutang disebut kembali menyampaikan alasan dan janji yang sama.

Peristiwa ini menjadi warning bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman, termasuk kepada orang yang telah dikenal.

Warga diimbau mempertimbangkan risiko serta memperjelas kesepakatan sebelum menyerahkan pinjaman dalam bentuk apa pun.

Bagikan artikel ini ke :