KP2KP Masamba dan KPU Luwu Utara Gelar Asistensi Pelaporan SPT Tahunan via Coretax

KP2KP Masamba dan KPU Luwu Utara Gelar Asistensi Pelaporan SPT Tahunan via Coretax
KP2KP Masamba dan KPU Luwu Utara Gelar Asistensi Pelaporan SPT Tahunan via Coretax. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menyelenggarakan kegiatan edukasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Utama Media Center KPU Luwu Utara dan diikuti oleh seluruh anggota, Sekretaris, serta pegawai di lingkungan KPU Luwu Utara.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggota dan pegawai KPU Luwu Utara dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, lengkap, dan jelas, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pajak di lingkungan instansi pemerintah.

Acara dibuka secara resmi pada pukul 13.00 WITA oleh Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy P. Dalam sambutannya, Hayu Vandy menegaskan pentingnya pelaporan SPT Tahunan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, khususnya bagi pejabat dan penyelenggara negara. Ia menyampaikan bahwa kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan harus selaras dengan kewajiban administratif lainnya, seperti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh jajaran KPU Luwu Utara memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik sebagai bentuk integritas dan akuntabilitas kepada publik,” ujarnya.

Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa aparatur negara harus menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi perpajakan nasional serta komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi ASN, TNI, dan Polri telah ditegaskan melalui surat yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan, khususnya dengan implementasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi,” jelas Kasman.

Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh Penyuluh Pajak KP2KP Masamba, Bagas Yudistira. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman dasar kewajiban perpajakan, tata cara pengisian SPT Tahunan, serta langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax. Peserta kemudian mengikuti sesi praktik langsung pengisian dan pelaporan SPT Tahunan dengan pendampingan intensif dari tim KP2KP Masamba.

Pada pukul 17.00 WITA, bertepatan dengan sesi penutupan, Bendahara KPU Luwu Utara menyampaikan bahwa seluruh anggota dan pegawai yang hadir telah berhasil menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax pada hari itu juga. Keberhasilan tersebut menjadi indikator positif atas efektivitas kegiatan edukasi dan asistensi yang dilaksanakan. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :