Dua Terpidana Kasus Narkoba di Parepare Akui Terdakwa AMF Tidak Terlibat
ONEANEWS.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Andi Muhammad Fadilla (AMF), 19 tahun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Parepare, pada Kamis, 4 Desember 2025. Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan dua anggota Polres Parepare, Daniel dan Gusrianto serta dua terpidana dalam kasus yang sama, yaitu Rifki (6 tahun penjara) dan Muslimin (5 tahun penjara) .
Usai persidangan, kuasa hukum AMF, Rusdianto SH MH, mengungkapkan bahwa kedua terpidana yang dihadirkan sebagai saksi telah memberikan keterangan yang meringankan kliennya. Menurutnya, Rifki dan Muslimin secara terang mengakui bahwa AMF tidak pernah terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Rifki dan Muslimin mengakui bahwa AMF tidak terlibat. Ia tidak pernah menjual, membantu menjual, maupun menjadi perantara. Ia hanya diberikan sabu, dihisap dikonsumsi langsung di kamar itu sebanyak satu kali sebelum penangkapan,” ujar Rusdianto kepada wartawan di PN Parepare pasca persidangan, Kamis (4/12/2025).
Ia menilai keterangan tersebut memperkuat argumentasi bahwa dakwaan jaksa dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika tidak terpenuhi. Pihaknya, kata Rusdianto, akan menitikberatkan pembelaan pada posisi AMF sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pengedar atau bandar.
Salah satu poin yang turut disorot kuasa hukum adalah ihwal awal penetapan AMF sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 2024. Rusdianto menyebut hingga kini keluarga AMF mengaku tidak pernah menerima surat DPO maupun surat penetapan tersangka.
“Saya pertanyakan mengapa tidak dilakukan upaya jemput paksa jika memang ditetapkan sebagai DPO. Namun hal ini tidak ditanggapi oleh saksi dari Polres Parepare,” kata Rusdianto.
Dia menilai sikap tersebut menunjukkan masih adanya “sisi gelap” dalam penegakan hukum narkotika di Parepare.
Selain itu, Rusdianto juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam keterangan saksi polisi. Ia menyoroti soal informasi awal penangkapan yang disebut berasal dari warga, sementara rekaman CCTV yang diketahui keluarga korban menunjukkan seseorang bernama Palli membawa polisi ke rumah AMF.
Sementara itu, pihak Polres Parepare sebelumnya menegaskan bahwa penangkapan AMF dilakukan terkait kasus baru, bukan kasus 2024.
Polres mengklaim, AMF dijerat Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 karena dianggap mengetahui aktivitas penakaran sabu yang dilakukan Rifki di kamarnya tanpa melaporkannya.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (*)
