Kejari Tetapkan Ketua, Anggota, dan PPK KPU Pangkep Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Tetapkan Ketua, Anggota, dan PPK KPU Pangkep Tersangka Kasus Korupsi
Kejari Tetapkan Ketua, Anggota, dan PPK KPU Pangkep Tersangka Kasus Korupsi. (Foto: Bunga)

ONEANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan kegiatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep. Penetapan itu dilakukan usai penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum acara pidana.

Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi pers pada Senin (01/12/2025) malam, menjelaskan, proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam. Pihaknya telah memeriksa sebanyak 28 saksi dan 3 ahli, serta mengamankan dokumen elektronik berupa percakapan yang memperkuat keterlibatan para tersangka.

“Dengan 28 saksi yang kami periksa, ditambah 3 ahli, serta dokumen elektronik hasil percakapan yang menguatkan, kami menetapkan para tersangka ini sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Jhon Ilef.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris KPU, I selaku Ketua KPU Pangkep, dan M sebagai Komisioner KPU. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Dalam proses penyidikan, Ketua KPU Pangkep bersama salah satu komisioner diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, padahal hal tersebut berada di luar kewenangannya. Keduanya itu bersama PPK juga diduga melakukan kesepakatan dengan penyedia jasa dan meminta fee sebesar 10 persen.

Pengadaan yang menjadi fokus penyelidikan meliputi lima jenis kegiatan, yaitu:

  • Pengadaan alat peraga kampanye
  • Kegiatan launching
  • Debat publik putaran pertama
  • Debat publik putaran kedua
  • Pengadaan seminar kit

Berdasarkan hasil perhitungan awal, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 554 juta. Dari jumlah tersebut, telah ada pengembalian dana sebesar Rp 205 juta. Namun, Kejari Pangkep menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambahnya.

Kepala Kejari Pangkep menegaskan, pengembangan perkara masih terus berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelenggara pemilu yang memiliki peran krusial dalam menjaga integritas demokrasi. Proses hukum selanjutnya masih akan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (*)

Bagikan artikel ini ke :