FGD Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pusat Perkuat Sinergi dan Kepatuhan Pemerintah Daerah
ONEANEWS.com – Forum Group Discussion (FGD) Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pusat kembali diselenggarakan bertempat di Ruang Kasuari Grand Maleo Hotel & Convention. Kegiatan ini menghadirkan jajaran narasumber lintas instansi, yaitu La Ode Irfah Firdaus selaku Kepala KPP Pratama Mamuju, Didit Agung Nugroho selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, M. Fauzan Basir selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamuju, serta Syaharrudin selaku Analis Kebijakan Pusat dan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat.
FGD ini juga diikuti oleh perwakilan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir secara daring, sehingga forum ini menjadi ruang strategis dalam memperkuat koordinasi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan pemerintah daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman terkait pemenuhan kewajiban perpajakan pusat oleh instansi pemerintah daerah. Melalui forum ini, seluruh peserta diharapkan dapat menyamakan persepsi, memperkuat kepatuhan para bendahara pemerintah, serta mendorong penerapan tata kelola perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri menjadi salah satu aspek penting, terutama dalam memberikan pendampingan hukum, memastikan langkah-langkah administratif berjalan sesuai regulasi, serta meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan.
Pada sesi pemaparan pertama, Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, kembali menegaskan pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan nasional. Ia menjelaskan berbagai ketentuan perpajakan yang wajib dipahami oleh bendahara pemerintah daerah, seperti aturan pemotongan dan penyetoran PPN serta PPh, tenggat pelaporan, hingga sanksi administratif apabila terjadi kelalaian.
“Pajak yang dikumpulkan adalah kontribusi nyata bagi masyarakat, yang direalisasikan dalam APBN untuk membiayai pembangunan seperti perbaikan infrastruktur jalan, subsidi energi, dan penyediaan bahan bakar. Potensi penerimaan masih dapat dioptimalkan, dan ini menjadi tanggung jawab bersama antara fiskus dan seluruh elemen bangsa,” ujar La Ode Irfah Firdaus.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan menyampaikan bahwa penindakan hukum atas pelanggaran perpajakan merupakan langkah terakhir yang ditempuh. Pembinaan dan edukasi kepada bendahara pemerintah daerah dinilai jauh lebih penting dan efektif untuk mencegah kesalahan administrasi. Para narasumber dari BPKPD Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas PMD Kabupaten Mamuju turut menyoroti urgensi pelatihan berkala, peningkatan koordinasi, dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan di daerah.
Diskusi berlangsung aktif baik dari peserta luring maupun daring. Berbagai pertanyaan muncul terkait teknis pemotongan pajak, penggunaan aplikasi perpajakan, serta mekanisme pembinaan bendahara. Para narasumber memberikan pemaparan komprehensif disertai solusi praktis yang dapat langsung diterapkan oleh masing-masing SKPD.
Menanggapi terselenggaranya kegiatan ini, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memberikan apresiasi atas antusiasme peserta dan komitmen lintas instansi.
“FGD ini merupakan wujud nyata sinergi antara DJP, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Kami melihat komitmen kuat untuk memperbaiki tata kelola perpajakan daerah. Keterlibatan aktif seluruh SKPD menunjukkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan bukan hanya tugas fiskus, tetapi tanggung jawab bersama demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih akuntabel. Kami berharap kegiatan seperti ini terus diperluas sehingga pemahaman dan kepatuhan bendahara semakin meningkat,” ujar Sigit Purnomo. (Rls)
