PJ Wali Kota Akbar Ali Punya Kewenangan Merotasi dan Memutasi Pejabat Pemkot Parepare
ONEANEWS.com – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengungkapkan bahwa dirinya memiliki kewenangan yang hampir sama dengan pejabat kepala daerah definitif.
“PJ memiliki kewenangan yabg hampir sama dengan kepala daerah definitif Kecuali dalam hal-hal tertentu, tapi harus ada izin Kemendagri,” ungkapnya kepada pejabat ASN Pemkot Parepare saat memberi sambutan di acara Sertijab Wali Kota Parepare ke Penjabat Wali Kota Parepare, di Auditorium BJ Habibie, Selasa (1/11/2023).
Ia pun menegaskan, sebagai PJ Wali Kota mampu melakukan rotasi dan mutasi kepada pejabat Pemkot Parepare.
“Kewenangannya sama. Bisa melakukan rotasi, mutasi dana sebagainya. Tapi harus ada atas izin Kemendagri,” tegasnya.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah dalam waktu dekat akan melakukan rotasi dan mutasi. Sebab, Akbar Ali baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Parepare.
“Kita lihatlah. Beberapa parameter yang menjadi ukuran seorang pejabat melaksanakan resufhle. Baik kepangkatan, pendidikan, kinerja, dan sebagainya. Ini hari pertama saya, saya belum lihat itu,” bebernya kepada wartawan.
Saat ini Akbar Ali ingin fokus menjalankan 8 program prioritas Ok Gubernur Sulsel, Bahtiar.
“Insyaallah maksimal satu tahun di sini. Target saya sudah kongkrit. Mengkonkritkan apa yang menjadi program prioritas Gubernur. Baik itu stunting, pengendalian inflasi, netralitas ASN, kesiapan anggaran pemilu, dan menegaskan tidak ada ASN yang ikut terlibat langsung atau mengintervensi daripada penyelenggara pemilu,” tandasnya.
Adapun 8 program prioritas PJ Gubernur Sulsel yaitu:
1. Menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berlangsung secara luber, jurdil, lancar, aman dan damai.
2. Pengendalian inflasi.
3. Penanganan stunting dan gizi buruk. 4. Pengentasan kemiskinan ekstrem.
5. Ketahanan dan kedaulatan pangan
6. Kemudahan pelayanan publik dan investasi.
7. Sinergi program prioritas Nasional dan Daerah.
8. Stabilitas keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. (*)