Kasat Lantas Polres Parepare Edukasi Pelajar SMPN 10 Tertib Berlalu Lintas

ONEANEWS.com – Sat Lantas Polres Parepare kembali melaksanakan program “Police Goes To School” sebagai upaya menanamkan disiplin berlalu lintas sejak dini kepada kalangan pelajar generasi cerdas. Kali ini, kembali menyentuh pelajar Sekolah Menengah Pertama.
Kegiatan yang bersifat edukasi tersebut dilaksanakan Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Muh. Arsyad di UPTD SMP Negeri 10 Parepare, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Senin (6/10/2025).
Kehadiran AKP. Arsyad Di SMPN 10 di dampingi Iptu Sumiati (Kanit Kamsel) dan Aipda Aswar (Banit Kamsel). Ia bertindak selaku pembina upacara dan memimpin penghormatan kepada bendera merah putih yang dikibarkan, sebagai simbol rasa nasionalisme, patriotisme, dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.
Saat amanat pembina upacara, AKP Muh. Arsyad memberikan pembekalan pengetahuan tentang keselamatan berkendara kepada para pelajar. Ia menekankan pentingnya menggunakan helm pelindung kepala berstandar SNI saat mengendarai sepeda motor di jalan raya sebagai bentuk perlindungan diri.
Selain itu, Kasat Lantas juga menjelaskan secara lugas tentang bahaya aksi bermotor berisiko tinggi, seperti balapan liar dan freestyle di jalan umum, yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ia juga mengingatkan bahwa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan gaya komunikasi yang santai dan mudah dipahami, AKP Arsyad mengajak seluruh siswa untuk menjadi pelajar yang taat aturan lalu lintas dan bijak dalam bermedia sosial. Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada para guru agar ikut berperan aktif dalam membimbing dan mengawasi perilaku siswa, terutama terkait etika berkendara dan keselamatan di jalan raya.
“Kedisiplinan di jalan raya harus dimulai sejak dini. Keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain,” tegas AKP Muh. Arsyad.
Diketahui, balapan liar adalah kegiatan adu kecepatan kendaraan bermotor yang dilakukan tanpa izin resmi, biasanya di jalan umum. Kegiatan ini sering dilakukan pada malam hari dan melibatkan banyak penonton yang berdiri di pinggir jalan tanpa pengamanan yang memadai.
Aksi ini sangat berbahaya karena:
1. Mengancam Keselamatan Diri Sendiri dan Orang Lain
Pengendara balapan liar sering melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan kondisi jalan, lalu lintas, atau keselamatan pengguna jalan lain. Sekali saja kehilangan kendali, kecelakaan fatal bisa terjadi dan menimbulkan korban jiwa.
2. Merusak Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat
Suara bising knalpot dan kerumunan massa di jalan umum seringkali mengganggu warga sekitar, terutama pada malam hari.
3. Menimbulkan Potensi Kecelakaan Beruntun
Karena jalan raya digunakan untuk umum, kendaraan lain bisa saja terlibat tabrakan akibat aksi nekat pembalap liar.
4. Merusak Fasilitas Umum dan Citra Kota
Aksi balapan liar dapat merusak marka jalan, trotoar, dan fasilitas umum lain. Selain itu, membuat citra kota menjadi negatif dan dianggap tidak tertib.
5. Berpotensi Terlibat Tindak Pidana Lain
Dalam beberapa kasus, kegiatan ini disertai perjudian, konsumsi minuman keras, hingga perkelahian antar kelompok. (Rls)