Ketua KPK Diperiksa soal Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Bukan di Polda Metro Jaya tapi di Bareskrim polri 

Ketua KPK Diperiksa soal Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Bukan di Polda Metro Jaya tapi di Bareskrim polri 
Ketua KPK Diperiksa soal Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Bukan di Polda Metro Jaya tapi di Bareskrim polri. (Foto: Tribratanews Polri)

ONEANEWS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih jabat Kementan RI.

Firli sebelumnya mangkir dari panggilan pertama Polda Metro Jaya dengan alasan Dinas. Namun hari ini, Selasa (24/10/2023), Firli Pun diperiksa.

Firli diperiksa di Bareskrim Polri, bukan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemindahan lokasi pemeriksaan tidak di Polda Metro Jaya atas permintaan Firli Bahuri.

“Sudah hadir,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Kedatangan Firli tidak luput dari awak media. Dia teridentifikasi datang memakai mobil sedan Toyota Camry berkelir hitam dengan nomor polisi B 1990 RFP. Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan kepada Firli sebagai saksi.

“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” jelas Ade.

Status Naik Sidik

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan eks Mentan SYL oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: