Meski Ada Tunggakan Retribusi Kios, H Rustam Tetap Genjot Optimalisasi PAD Pasar Takkalasi
BARRU – Kepala Pasar Takkalasi, H. Rustam terus menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pasar yang ia nakhodai.
Meskipun ada tunggakan retribusi bulanan dari salah satu penyewa kios pasar yang totalnya mencapai Rp 10,8 juta dari tunggakan dalam kurun waktu lima tahun.
Retribusi bulanan kios pasar sebesar Rp 180 ribu tidak mampu dibayar oleh salah satu penyewa kios selama kurun waktu 5 tahun terakhir, hingga pada akhirnya total tunggakannya mencapai kurang lebih Rp 11.900 ribu.
Meskipun upaya penagihan telah dilakukan pengelola pasar, namun hal itu tidak membawakan hasil.
Sebagai solusi, pihak pengelola pasar berupaya untuk mencarikan pihak ketiga yang bersedia menempati kios tersebut.
Informasi terakhir, pengelola pasar Takkalasi telah menyetor dana retribusi masyarakat sebesar Rp 99.900 ribu ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Sebagian uang yang disetor tersebut digunakan untuk menutupi tunggakan lama dari kios yang dimaksud.
Kepala Pasar Takkasi, H Rustam mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan dana daerah tetap masuk meskipun terjadi tunggakan berkepanjangan.
“Sebelumnya saya sudah jelaskan, kalau ada kios yang tidak bisa membayar tunggakan, maka akan saya tawarkan ke pihak yang mau ganti rugi dan membayar tunggakan serta kanopinya. Setelah itu, saya ubah SKRD atas nama yang baru,” katanya.
“Saya berdiri di tengah-tengah. Supaya ini uang masuk ke daerah, saya ambilkan dari yang mau ganti rugi. Kalau tidak seperti ini, sampai kapan tunggakan itu bisa dibayar,” jelasnya.
“Apalagi banyak yang ingin menempati kios itu, asal tunggakannya dilunasi dulu,” beber H Rustam.
Selain upaya itu, H Rustam juga telah menertibkan salah seorang petugas retribusi parkir di Pasar Takkalasi.
Hal itu dilakukannya karena adanya ketimpangan pungutan retrebusi parkir Pasar Takkalasi.
“Ada beberapa nota karcis yang hilang dan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” tandasnya.
“Sehingga kita istirahatkan dulu yang bersangkutan untuk sementara waktu,” paparnya.
“Mengapa demikian, karena kalau hal itu dibiarkan maka akan susah pertanggungjawabannya kepala pasar kepada Disprindag, dan hal itu juga akan berkelanjutan kalau dibiarkan,” tutupnya.

