Praktisi Hukum Nilai Dugaan Penggelembungan Dana Debitur Kelalaian KCP BNI Pinrang

Praktisi Hukum Nilai Dugaan Penggelembungan Dana Debitur Kelalaian KCP BNI Pinrang
Praktisi Hukum Nilai Dugaan Penggelembungan Dana Debitur Kelalaian KCP BNI Pinrang. (Foto: Suardi)

ONEANEWS.com – Praktisi Hukum menilai dugaan penggelembungan kredit nasabah, di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Pinrang, adalah tanggung jawab dari Kepala KCP .

Praktisi Hukum, Muh.Idrus SH mengatakan, pengajuan kredit di perbankan melalui proses panjang. “Oknum-oknum yang yang ada di dalam system ini yang diduga terlibat dalam kasus ini,” katanya di Pinrang Selasa (24/6/2025).

Karena itu, kata dia, ada dugaan unsur kelalaian yang diduga dilakukan oleh KCP BNI Pinrang, dalam system pencairan kredit nasabah. “UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan,menekankan kehati hatian,” ujarnya.

Apalagi lanjut Idrus, proses pencairan dana debitur, tidak melibatkan perseorangan, tapi terstruktur. “Olehnya itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan audit terhadap KCP BNI Pinrang,” pintanya.

Idrus menduga ada oknum oknum pegawai di KCP BNI yang nakal. “Kami menduga ada oknum-oknum yang nakal di lingkup KCP BNI Pinrang,” katanya.

Dalam hal ini menurut dia, Pihak BNI harus membela debiturnya sementara Kepala KCP dan oknum-oknum nakal yang ada di BNI Pinrang, harus diproses hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban dari perbuatannya.

Sebelumnya, Kepala KCP BNI Pinrang, Lukman bungkam enggan soal kemelut dana debitur yang ada di KCP BNI Pinrang. (Dia)

Bagikan artikel ini ke :