Jual Miras, Emak-Emak Diamankan Resmob Polres Parepare

ONEANEWS.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pengedaran minuman keras (miras) ilegal,
Tindakan kepolisian ini dilakukan Unit Resmob pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Pattukku, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial S (44), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di lokasi penangkapan.
Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto yang memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan hasil respons dari aduan masyarakat.
” Berdasarkan aduan masyarakat, yang kemudian kita tindak lanjuti dengan penyelidikan, terduga S (44) diketahui telah mendistribusikan miras botolan tanpa izin edar selama kurang lebih satu tahun, dengan motif untuk meraup keuntungan karena tingginya permintaan dari pelanggan ” Ucap Agus menjelaskan.
Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan barang bukti berupa 25 botol bir Anker, 6 botol anggur Kolesom, 7 botol anggur merah, dan 2 botol Atlas merah.
Kini, terduga S (44) dan barang bukti telah diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ia pun mengimbau dan meminta peran aktif dari masyarakat untuk bersama – sama memberantas peredaran minuman keras ilegal di Kota Parepare.
” Miras itu penyakit masyarakat, dampaknya terhadap kondisi sekitarnya lebih banyak mudharatnya, untuk itu kami berharap dukungan dan partisipasi dari masyarakat kita untuk melaporkan kepada kami jika menemukan atau mendengar adanya praktek penjualan miras ilegal di sekitarnya, informasi yang di sampaikan akan kami tindak lanjuti dan kami jaminkan kerahasian identitas dari yang melaporkan, Insya Allah ” . Pesan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Agus Purwanto. (Rls)