Reskrim Polres Parepare Amankan Pria yang Bawa Sajam Tanpa Izin di Pelabuhan Nusantara

ONEANEWS.com – Seorang pria berumur 48 tahun, asal kabupaten Jeneponto, Sulsel, diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare.
Pria (48) yang berinisial J asal Jeneponto ini diamankan polisi lantaran membawa senjata tajam jenis badik di dalam tas selempang miliknya yang berwarna hitam.
Mewakili Kapolres Parepare, Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto, dalam keterangannya mengungkapkan kronologi kejadian diamankannya J (48), Senin (12/5/2025).
“Pada hari rabu (7/5/2025) yang lalu, Lelaki berinisial J (48) ini akan menyeberang lautan menuju Samarinda dengan menggunakan kapal penumpang melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, saat memasuki area terminal penumpang dan pemeriksaan barang bawaan, oleh petugas kepolisian menemukan sebilah senjata tajam jenis badik di dalam tas selempang milik J. Selanjutnya anggota kita (Resmob) yang berada di lokasi pun segera mengamankannya bersama barang buktinya. Dia dibawa ke Polres Parepare untuk penanganan selanjutnya,” tutur AKP Agus.
Pada kesempatan ini, mewakili Kapolres Parepare, AKP. Muh Agus Purwanto mengingatkan setiap warga masyarakat untuk tidak membiasakan diri membawa senjata tajam.
” Membawa, menguasai, memiliki senjata tajam tanpa disertai dengan surat ijin yang sah itu melanggar undang – undang, dapat di pidana, melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dari itu kami imbau agar tidak membiasakan diri membawa senjata tajam, itu melanggar undang-undang,” pungkas AKP. Muh. Agus Purwanto. (Rls)