Mucikari Esek-Esek Online Ditangkap di Penginapan Parepare saat Tawarkan Dua PSK

ONEANEWS.com – Sat Reskrim Polres Parepare mengamankan seorang pemuda yang diduga berprofesi sebagai mucikari layanan esek-esek (berhubungan badan).
Pemuda yang masih berusia 18 tahun ini diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare di salah satu penginapan yang ada di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang aktifitas terduga pelaku yang bertindak selaku mucikari yang mengatur transaksi prostitusi online melalui aplikasi.
Terduga pelaku diamankan setelah tertangkap tangan saat sedang menawarkan jasa prostitusi online 2 orang wanita muda atau Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih berusia di bawah 20 tahun.
Mewakili Kapolres Parepare, Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto dalam keterangannya menjelaskan, terduga pelaku diduga kuat telah melakukan tindakan pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada tanggal 3 Mei 2025, dan dari hasil pemeriksaan, diduga kuat terduga pelaku telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dia diamankan di salah satu penginapan dan tertangkap tangan saat sedang menawarkan jasa prostitusi online. Dari tangannya diamankan barang bukti satu buah handphone jenis Redmi 10 warna abu-abu,” Ucap Agus, Sabtu (10/5/2025).
Agus Purwanto juga menyebutkan, bersama terduga pelaku turut diamankan 2 orang perempuan yang dipekerjakan oleh MR.
“Ada 2 wanita yang kita amankan pada kejadian ini. Saat ini ketiganya kita amankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum selanjutnya” ujarnya membenarkan. (*)