Dikawal Satpol PP, PTSP Pemkab Barru Periksa Legalitas Nita Salon di Ruko Pekkae

OneAnews.com

BARRU – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dikawal Satpol PP Pemkab Barru periksa legalitas Nita Salon yang juga merupakan rumah bernyanyi di salah satu Ruko di Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (7/5/2025).

Tindakan tersebut dilakukan Dinas Perizinan dan Satpol PP berdasarkan rekomendasi DPRD Barru untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinannya.

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Kepala PTSP, Andi Makkawaru bersama jajarannya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Kepala Dinas Perizinan akui masih akan merapatkan terkait tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut.

“Untuk saat ini kami belum dapat memberikan kesimpulan, karena masih akan kami rapat bersama tim,” ujarnya.

Selain itu, Andi Makkawaru menyarankan kepada pengelola Nita Salon agar mencantumkan KBLI terkait rumah bernyanyinya.

“Dan setelah muncul OSS diwajibkan untuk melaporkan kegiatannya kepada pemerintah,” jelasnya.

“Agar semuanya dapat sesui regulasi yang berlaku,” tutupnya.

Kedatangan rombongan tim pemeriksa dari Pemkab Barru diterima langsung oleh pengelola Nita Salon di Rukonya di Pekkae.

Bagikan artikel ini ke :