Bapemperda DPRD Pinrang, Bahas 11 Prolegda Tahun 2025
ONEANEWS.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pinrang tengah membahas 11 item, Program Pembentukan Peraturan Daerah (progpemperda) 2025.
Ketua Bapemperda, H.A.Muh.Ramdhani mengatakan, pertemuan saat ini untuk melakukan pemantapan pembahasan Propemperda 2025.
“Untuk mengukur kesiapan OPD Yang menjadi Pemrakarsa Ranperda tersebut,” kata Muh.Ramadhani di ruang Masseddi Ada Gedung DPRD Kabupaten Pinrang Senin 5 Mei kemarin.
Jika kata Ramdhani,dokumen dokumen yang dibutuhkan seperti naskah akademik, SK tim serta draf rancangan Perda dan telah diharmonisasi di tingkat Provinsi.
“Dokumen tersebut diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Setelah itu menurut Legislator Partai demokrat itu, DPRD akan membawa ke rapat tingkat Pimpinan untuk dibahas bersama, termasuk untuk di Paripurnakan.
“Masalah efesiensi anggaran, hal itu bisa kita kondisikan,” tegasnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, H. A. Muhammad Ramdhani, SH dihadiri Anggota Bapemperda lainnya yaitu, Jefriadi, SE, M.Faisal S, ST, Kamaruddin, SH.,MH dan Supardi, SE. serta dihadiri, Kadis Sosial Pinrang, M.Rusli, S.Sos, Kepala BPKPD, Agurhan, SE.,MM, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH, Kabag Ekonomi Setda Pinrang, Zulkifly, Dinas Perkim-LH, La Ode Karman, Bapperida, A. Emil dan Bagian Hukum Setwan Pinrang.
Seperti diketahui bahwa pada Tanggal 29 November Tahun 2024 lalu, DPRD telah menetapkan sebanyak 11 item yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tahun 2025 ini.
Adapun kesebelas Propemperda itu yaitu: Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024. Ranperda tentang Penyertaan Modal daerah Perumda Air Minum Tirta Sawitto.
Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda daerah Karya kabupaten Pinrang. Ranperda tentang Barang Milik Daerah.
Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ranperda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan bagi Penyandang Disabilitas.
Ranperda Rencana Pembangunan dan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup. Dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
Dari sebelas Propemperda tersebut, satu diantaranya telah dilaksanakan yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024. (Adv/Dia)
