Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan terhadap SYL
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

ONEANEWS.com – Ketua KPK, Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) kala  menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Firli berhalangan menghadiri panggilan penyidik karena memiliki agenda lain. Berdasarkan surat yang diterima Polda Metro Jaya, Firli memohon penundaan pemeriksaan.

“Pagi hari Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Dalam surat tersebut, tertera keterangan bahwa Firli tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Alasannya, Firli mempunyai kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Dengan pertimbangan bahwa di hari ini, hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saudara FB selaku Ketua Kpk RI bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya,” sambungnya.

Alasan kedua, Firli disebut masih harus mempelajari kasus ini termasuk materi pertanyaan sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

“Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Safri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK. Agenda pemeriksaan tersebut sejatinya berlangsung pada hari ini.

Pemanggilan terhadap Firli Bahuri merupakan pemanggilan pertama dalam sengkarut kasus pemerasan ini. Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: