Bayar Dulu Baru Lewat, Aktivitas Tambang PT PKM di Kupa Blokir Akses Warga

ONEANEWS.com – Salah satu warga asal Kupa, Kabupaten Barru, Dandres mengeluhkan tanahnya yang diserobot oleh PT. Prima Karya Manunggal (PKM).
Dalam keterangannya, Dandres mengaku memiliki surat kepemilikan atas tanah tersebut namun tetap diserobot oleh PT. PKM. Bahkan, di lahannya sendiri, Dandres mengaku diminta membayar Rp.25juta jika hendak melintasi tanah tersebut.
“Ini sudah lama pak. Kami sudah sering melapor ke kepolisian, kejaksaan, pemerintah setempat hingga ke Polda Sulsel namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian,” keluh Dandres, belum lama ini kepada wartawan.
“Ini perusahaan tidak ada izinnya,” ungkapnya.
Dandres mengatakan heran dengan pihak kepolisian dan pemerintah setempat. Pasalnya, setiap ia melakukan pelaporan atas penyerobotan tersebut, selalu kandas. Bahkan, kata dia terkesan tutup mata sehingga ia mencurigai adanya permainan antara pihak perusahaan dengan kepolisian dan pemerintah setempat.
Untuk itu, Dandres kan terus berupaya mempertahankan haknya atas tanah tersebut. Ia bahkan akan menyurati Kapolri untuk segera menindak jika ada keterlibatan oknum kepolisian pada penyerobotan lahannya.
Diketahui, lahan milik Dandres yang dijadikan tambang galian c oleh PT. PKM tersebut, tanahnya dijual di PT. Tonasa, Kabupaten Pangkep. (*)