ITCW Tantang Direktur Regional Buktikan Pemberitaan YYG Dinilai Hoax

ITCW Tantang Direktur Regional Buktikan Pemberitaan YYG Dinilai Hoax
ITCW Tantang Direktur Regional Buktikan Pemberitaan YYG Dinilai Hoax. (Foto: ist)

ONEANEWS.com – Kordinator Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW) Jasmir L Laintang menantang Direktur Regional Yaga Yingde Grup Thamrin Nawawi membuktikan unsur fitnah yang timbul dari pemberitaan terkait dugaan investasi bodong.

“Pemberitaan mana yang dinilai Thamrin Nawawi berita hoax,” kata dia, Senin (3/3/2025).

Sebelumnya, Direktur Regional YYG Thamrin Nawawi dan istrinya Andi Suri berkomentar di grup.

“Semua berita yang ada di media sosial yang sifatnya fitnah, bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu, dan men-share ke group WA, Facebook Instagram dan telegram bisa dikategorikan pelanggaran IT dengan kategori menyebarkan berita Hoax, ancaman hukumannya di atas 5 tahun”

“Tetapi memasuki bulan suci Ramadhan mari Kita saling memaafkan, akan tetapi kalau masih ada berita di media yang melakukan fitnahan laporkan saja semuanya, baik oknum LSM, oknum wartawan dan medianya yang tidak melakukan cek dan ricek terlebih sumber informasi atau yang memberikan informasi,”

“Satuji dilapor banyak mi yang terseret kalau kita mau angka manenni asenna ranganna jahat natappu (ada semua nama teman jahatnya disebut).  Tapi kata nenekku diam bukan berarti kita kalah, tapi diam itu adalah menjaga akhlak kita kepada Allah SWT biarkan Allah yang bekerja untuk hambanya yang terzalimi,”.

Jasmir mengatakan, dari awal LSM dan wartawan berusaha mengkonfirmasi dugaan investasi bodong yang dikelola oleh YYG versi Thamrin Nawawi. “Tapi tidak pernah digubris,” kata dia.

Jasmir mengaku siap bertanggung jawab dengan semua komentar yang termuat di media terkait YYG.

“Saya siap ditangkap asal SDH ada kejelasan bahwa apa yang diberitakan tidak benar kan harus melalui proses hukum dulu kan nasabah SDH melapor nah diperjelas melalui pengadilan dulu itu baru bilang pelanggaran IT,” terang dia.

Pihaknya kata dia, akan mengawal kasus ini hingga mendapatkan titik terang. “Kita semakin tertantang untuk membuktikan kebenaran dari investasi yang dikelola YYG,” jelas dia.

Olehnya itu lanjut dia, ITCW mendesak polisi untuk segera menuntaskan kasus dugaan investasi bodong ini. “Jika perlu kita laporkan di Polda,” tegas dia. (Dia)

Bagikan artikel ini ke :