Tahun Depan RS dr Hasri Ainun Habibie Terapkan Sistem KRIS bagi Pasien BPJS

Tahun Depan RS dr Hasri Ainun Habibie Terapkan Sistem KRIS bagi Pasien BPJS
Tahun Depan RS dr Hasri Ainun Habibie Terapkan Sistem KRIS bagi Pasien BPJS. (foto: istimewa)

ONEANEWS.com – Tahun 2025 Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie kota Parepare, akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan direktur RS. dr. Hasri Ainun Habibie, dr. Mahyuddin Rasyid kepada awak media usai mengikuti Rekredensial bersama BPJS Kesehatan cabang Parepare. Senin (25/11/2024)

“tadi kami mengikuti kegiatan Rekredensial yang merupakan kegiatan rutin BPJS Kesehatan, selain membahas standar pelayanan rumah sakit, juga tadi membahas kesiapan rumah sakit dalam mengaplikasikan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Tahun depan semua rumah sakit sudah wajib,”kata Mahyuddin.

Lebih jauh dokter Spesialis Bedah itu menjelaskan kesiapan RS yang dipimpinnya, menyatakan sangat siap dengan pengaplikasian KRIS, bagi pasien BPJS Kesehatan,“Dimana untuk pasien bpjs kesehatan itu ada namanya kamar rawat inap standar, tidak boleh lagi ada maksimal empat, satu kamar maksimal empat tempat tidur dan, bukan Cuma kamar jarak tempat tidur yang satu sudah ada ketentuan. Dan alhamdulillah rumah sakit ainun semuanya sudah pakai AC, mulai dari kelas 3,2 apalagi vip semuanya sudah, ini mendukung pasien dalam membantu proses penyembuhan,yang jelas rumah sakit Ainun Habibie sudah siap mengaplikasikan KRIS,”jelasnya.

Credinsialing yang dihadiri jajaran BPJS Kesehatan cabang Parepre, dan direksi Rumah sakit dr. Hasri Ainun Habibie Parepare, digelar di aula lantai 3 RS. dr. Hasri Ainun Habibie Parepare.

Menurut Mahyuddin Rasyid, pengumuman hasil pembahasan dari forum yang dibentuk oleh BPJS Kesehatan cabang Parepare itu, bakal dirilis pekan depan.

.”untuk hasil cradinsaling dari mereka mungkin akan rilis minggu depan tetapi forum yang mereka sediakan alhamdulillah poin kami itu di atas 80 persen kami sudah nilai sendiri itu memenuhi syarat dan tidak ada hal-hal, dan bahkan mungkin kami bisa bertarung, bahwa mungkin kami sangat-sangat siap utnuk penerapan kamar standar itu,”ujarnya dengan penuh keyakinan.

Diketahui RS. dr. Hasri Ainun Habibie Parepare, merupakan rumah sakit regional Provinsi Sulawesi selatan, dan pertama di wilayah utara Sulawesi selatan. Dan memiliki fasilitas kesehatan yang memadai serta berstandar internasional.

Tambahan informasi, bahwa BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini diatur di dalam Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024 lalu. Aturan baru ini mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: