Pro Kontra Tambang Pasir di Desa Bababinanga Pinrang
ONEANEWS.com – Rekomendasi Penjabat Bupati Pinrang Ahmadi Akil terkait dugaan izin tambang pasir di Desa Bababinanga bikin gaduh. Dua kubu pro kontra terhadap dugaan rekomendasi yang diterbitkan pada akhir Oktober 2024 itu.
Mantan Kepala Desa Bababinanga, Lambaba mendesak Penjabat Bupati untuk menindak lanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya. “Harus segera ditindaklanjuti dan diproses,” kata dia di kantor bupati Pinrang Selasa (19/11/2024).
Pekan sebelumnya, puluhan warga Desa Bababinanga dan Salipolo juga mendatangi kantor bupati Pinrang untuk mendesak Pemerintah Daerah menganulir Rekomendasi yang telah diterbitkan PJ Bupati Pinrang.
Bahkan warga itu sempat memperlihatkan PJ Bupati Pinrang Ahmadi Akil berpose bersama pimpinan salah satu perusahaan tambang yang tengah mengurus izin di Bababinanga dan Salipolo.
Lambaba menambahkan, warga Salipolo yang aksi demonstrasi menolak tambang tidak memiliki hak untuk melarang adanya tambang pasir di wilayah itu. “Warga Salipolo tidak berhak melarang tambang pasir beroperasi daerah itu,” katanya.
Karena kata dia, lokasi tambang berada di muara dan Desa Bababinanga. “Sementara jarak antara Desa Bababinanga dan Salipolo berjarak sekitar 5 kilometer,” jelasnya.
Pengawas Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Laode Karman mengatakan, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk penerbitan izin Tambang. “Kita Serahkan ke Dinas terkait di Provinsi,” ucapnya.
Sebelumnya Penjabat Bupati Pinrang Ahmadi Akil mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan bukan rekomendasi untuk mendapatkan izin. “Sekali lagi saya tegaskan itu bukan rekomendasi untuk mendapatkan izin tambang,” tegas Ahmadi Akil. (*)