Warga Minta Pj Bupati Cabut Rekomendasi Tambang Pasir di Bababinanga dan Salipolo
ONEANEWS.com – Warga Desa Bababinanga dan Desa Salipolo Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang mendatangi kantor bupati dan mendesak Penjabat Bupati Pinrang Ahmadi Akil mencabut serta menganulir surat rekomendasi penambangan pasir di dua desa tersebut.
Jenderal lapangan, Ilham mengatakan, penerbitan rekomendasi untuk mendapatkan ijin tambang di Dua Desa itu mencederai perasaan masyarakat dari dua desa itu.
“Karena sejak awal, warga di dua desa itu sudah menyatakan menolak keras adanya upaya penambangan pasir di Desa Bababinanga dan Salipolo,” kata dia, di halaman kantor bupati Pinrang Kamis (14/11/2024).
Karena kata Ilham penerbitan rekomendasi yang dikeluarkan penjabat Bupati Pinrang berpotensi menimbulkan gesekan horisontal. “Perlu dipahami, pada 2018 sempat ada gesekan antar warga karena adanya upaya penambangan pasir,” ucapnya.
Warga kata dia, mendesak Penjabat Bupati agar menganulir rekomendasi penerbitan ijin tersebut untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. “Jangan sampai adanya penambangan di sana kejadian beberapa waktu silam kembali terulang,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan rekomendasi penerbitan ijin tambang pasir itu itu diduga diberikan kepada PT.Atnur Prima Mandiri
Penjabat Bupati Pinrang Ahmadi Akil membantah mengeluarkan rekomendasi penerbitan ijin penambangan pasir. “Pemerintah Daerah tidak berhak untuk mengeluarkan izin tambang, tetapi kewenangan pihak Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.
Rekomendasi yang dikeluarkan itu kata dia,adalah bentuk penyaluran aspirasi. “Karena ada perwakilan masyarakat yang meminta rekomendasi tersebut dengan melampirkan sekitar 200 warga yang bertanda tangan,” ujarnya.
Olehnya itu kata dia sebagai penjabat Bupati , akan menampung semua aspirasi aspirasi yang disuarakan masyarakat Pinrang. “Sekali lagi itu bukan rekomendasi penerbitan ijin tambang,” tandasnya. (*)