Lapas Parepare Sukses Gelar Pelatihan Vokasi Kompetensi Standar Nasional, 48 Warga Binaan Peroleh Sertifikat

Lapas Parepare Sukses Gelar Pelatihan Vokasi Kompetensi Standar Nasional, 48 Warga Binaan Peroleh Sertifikat
Lapas Parepare Sukses Gelar Pelatihan Vokasi Kompetensi Standar Nasional, 48 Warga Binaan Peroleh Sertifikat. (foto: Humas Lapas Parepare)

ONEANEWS.com – Pelaksanaan kegiatan penutupan Pelatihan Vokasi Berbasis Kompetensi Bersertifikat Standar Nasional bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan program Mobile Training Unit (MTU).

Terdapat 3 paket pelatihan yakni, Pelatihan Barista, Asistensi Membuat Pakaian dan Teknisi AC Residensial selama 19 hari kerja atau 152 Jam Pelatihan.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Lapas IIA Parepare dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkajene dan Kepulauan. Adapun sebanyak 48 Orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare berkesempatan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi ini yang terdiri dari 14 orang WBP wanita dan 34 WBP pria./, Kamis, (7/11/2024).

Kegiatan dihadiri Asisten III Administrasi Umum Pemkot Parepare, Eko Wahyu Ariadi mewakili Pj Walikota sekaligus berkenan menyerahkan Sertifikat Pelatihan Vokasi Berbasis Kompetensi Standar Nasional kepada 48 Orang WBP yang telah berhasil menyelesaikan pelatihan berbasis kompetensi ini.

Dalam sambutan PJ Walikota Parepare yang dibacakan Eko menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan.

“Kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepala BPVP Pangkep Bapak Sudarsono, SE dan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH atas perhatian, kepedulian dan kerjasamanya selama ini dalam memberikan pelayanan dan program pembinaan dan bimbingan dalam bentuk pelatihan kemandirian berbasis kompetensi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelasnya.

Kegiatan ini bertujuan agar Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare mendapatkan bekal keterampilan setelah kembali ke masyarakat yang dapat berguna bagi bangsa dan negara sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Dengan harapan seluruh peserta pelatihan setelah mengikuti kegiatan ini selain mempunyai keterampilan yang bersertifikat dengan standar Nasional, bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat diterima di dunia kerja dan dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya, baik sebagai anggota atau kepala keluarga maupun anggota masyarakat saat bebas nanti. Di samping itu ke depannya mampu menjadi pelaku UMKM. Dan dapat membuka serta mengembangkan usaha membantu perekonomian keluarga,” ujarnya.

Terakhir, Pj Walikota mengucapkan selamat atas keberhasilannya menyelesaikan pelatihan kepada seluruh peserta.

“Ucapan terima kasih juga kepada para instruktur dan pembimbing yang telah mengajarkan kepada peserta pelatihan sehingga bisa ditangkap dan dipahami dengan baik oleh seluruh peserta pelatihan,” ucapnya.

Sekali lagi Pj Walikota mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dan Kepala Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Pangkep Sudarsono, SE atas langkah strategisnya memberikan peluang kepada Warga Binaan Lapas IIA Parepare mendapatkan pembinaan dan bimbingan terbaik meningkatkan soft skillnya sebagai calon wirausaha setelah bebas nantinya.

Acara penutupan Pelatihan Vokasi Berbasis Kompetensi Bersertifikat Standar Nasional juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan UMKM Kota Parepare, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare, Kepala Dinas Pertanian Kelautan Dan Perikanan Kota Parepare, Kepala UPTD BLK Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Kepala Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkajene dan Kepulauan Bapak Sudarsono, SE, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH, para tenaga instruktur dan akademisi serta tamu undangan lainnya.

Sementara Kepala BPVP Pangkep mengatakan bahwa Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas adalah lembaga pelatihan yang melatih dan membentuk calon-calon tenaga kerja ataupun calon wirausaha dengan memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan bagi setiap siswa/i yang dilatih agar mampu menghadapi kebutuhan di dunia industri dan dunia usaha.

Di mana di Tahun Anggaran 2024 ini BPVP Pangkep memberikan bantuan 3 Paket Kegiatan Pelatihan Kerja Bersertifikasi berstandar Nasional secara gratis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Parepare yaitu Pelatihan Barista, Asistensi Membuat Pakaian dan Teknisi AC Residensial dengan jumlah peserta 48 orang. BPVP Pangkep terus bertekad mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui program-program pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan baik masyarakat industri, maupun masyarakat pencari kerja.

Kepala BPVP Pangkep juga menyampaikan bahwa ke 3 paket pelatihan ini diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare setelah selesai mengikuti program Pelatihan Kemandirian Bersertifikat memiliki kemampuan pengetahuan dan keahlian atau skill yang mumpuni sehingga mampu membuka lapangan kerja baru untuk membantu perekonomian masyarakat kota Parepare kedepannya. Tahun Anggaran 2025 Kepala BPVP Pangkep akan memberikan paket pelatihan kembali kepada Warga Binaan Lapas IIA Parepare tentang pertanian sesuai dengan harapan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan terkait Penguatan Ketahanan Pangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan peragaan busana oleh Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare yang disaksikan oleh Eko Wahyu Ariyadi Selaku Asisten III Administrasi Umum beserta tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa pelatihan kemandirian bersertifikat di Lapas IIA Parepare bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dan pengetahuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat bekerja secara mandiri setelah menjalani masa pidana. Pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat standar Nasional berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan untuk mengembangkan potensi diri.

Dan pada Pasal 38 huruf b disebutkan bahwa Narapidana berhak menerima kegiatan pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian selama di Lapas. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 terkait Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Serta menindaklanjuti Perintah Harian Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan “Panca Carana Laksya” dan 5 Program Akselerasi Bidang Pemasyarakatan tentang Penguatan Ketahanan Pangan dan Peningkatan UMKM Warga Binaan Pemasyarakatan.

Terakhir kepala Lapas Kelas IIA Parepare mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Walikota Parepare yang dalam hal ini diwakili oleh Eko Wahyu Ariyadi Selaku Asisten III Administrasi Umum atas perkenannya menutup acara pelatihan berbasis kompetensi ini, juga kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan UMKM Kota Parepare serta Kepala BPVP Pangkep beserta jajaran atas perhatian kepedulian dan kerjasamanya selama ini. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: