KPU Parepare Sosialisasikan Proses DPTb bagi Pemilih Pindahan untuk Pilkada 2024

KPU Parepare Sosialisasikan Proses DPTb bagi Pemilih Pindahan untuk Pilkada 2024
KPU Parepare Sosialisasikan Proses DPTb bagi Pemilih Pindahan untuk Pilkada 2024. (Foto: Oneanews)

ONEANEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menyosialisasikan pelayanan dan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) tingkat kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024.

Sosialisasi itu, berlangsung di Media Center KPU Kota Parepare, Selasa, 29 Oktober 2024. Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto. Hadir pula dua Komisioner KPU Parepare, yakni

Koordinator Devisi (Kordiv) Data dan Informasi (Datin) Kalmasyari, dan Kordiv Hukum dan pencegahan Ilham H Muhtar.

Kalmasyari, dalam sambutannya, menjelaskan pelayanan dan penyusunan DPTb telah dimulai sejak tanggal 17 hingga 28 Oktober 2024, dengan sembilan kategori persyaratan pindah memilih.

Kesembilan kategori itu, di antaranya bertugas di luar daerah, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan lapas, penyanderaan disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dengan menempuh pendidikan tinggi, dan pindah domisili.

“Tercatat sebanyak 326 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih pindahan, sementara 141 pemilih tercatat keluar,” katanya.

Meski demikian, kata dia untuk empat kategori syarat pindah memilih akan dilanjutkan dan dibuka sampai H-7 atau 20 November, hingga pukul 23.59.

“Empat kategori tersebut adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas. Pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPS-nya dapat memanfaatkan layanan ini untuk berpindah memilih,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, layanan DPTb ini merupakan upaya KPU Parepare agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal.

“Pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asalnya dipersilakan memanfaatkan layanan DPTb dengan mengikuti kategori yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Menurutnya, alur proses perpindahan ini cukup sederhana, yakni pemilih hanya perlu menyiapkan KTP atau KK, serta dokumen pendukung lainnya, kemudian mendatangi petugas KPU di kelurahan untuk pengecekan data.

Sementara, Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto menyatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat mengenai layanan DPTb, sehingga informasi ini dapat tersebar luas dan masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkannya.

“Kami berharap informasi layanan DPTb ini dapat tersampaikan kepada masyarakat,” tandasnya.(*)

Bagikan artikel ini ke :
error: