Dugaan Pungli Proyek DAK Disnakbun, Pj Bupati Bilang…

Dugaan Pungli Proyek DAK Disnakbun, Pj Bupati Bilang…
Dugaan Pungli Proyek DAK Disnakbun, Pj Bupati Bilang... (Foto: istimewa/net)

ONEANEWS.com – Dugaan Pungutan Liar [Pungli} proyek Dana Alokasi Khusus [DAK] Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang, ditanggapi Penjabat Bupati Pinrang.

Penjabat Bupati Pinrang, Ahmadi Akil mengatakan, Laporan terkait dugaan Pungutan Liar di Dinas Peternakan dan Perkebunan masih sebatas dugaan.

“Tapi jika ini terbukti, itu sangat fatal,” kata dia di kantor Bupati Pinrang Senin 28 Oktober 2024.

Sebagai Kepala Daerah kata dia, wajib hukumnya untuk memberikan perhatian penuh.

“Makanya begitu mendapatkan laporan langsung disposisi ke Inspektorat,” jelasnya.

Oknum oknum yang terlibat dalam dugaan pungutan liar itu menurut dia, akan dipanggil.

“Tentu kita akan panggil mereka yang diduga terlibat,” katanya.

Bahkan kata dia, Laporan itu juga sudah masuk ke Polres, untuk ditindak lanjuti.

Pemerintah pusat mengucurkan bantuan dana melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 kepada 59 kelompok tani peternakan dan perkebunan di Kabupaten Pinrang.

Kucuran dana bantuan tersebut diperuntukkan pada pembangunan jalan produksi perkebunan dan peternakan serta irigasi tanah dangkal dan irigasi tanah dalam dengan di kerjakan oleh kelompok tani masing masing (swakelola).

Dari 59 kelompok tani yang mendapat bantuan, ada 49 kelompok tani yang mendapatkan bantuan masing masing sebesar Rp 285 juta.

Sementara ada 10 kelompok tani yang mendapatkan bantuan dana masing masing sebesar Rp142 juta.

Untuk item pekerjaan yang dilaksanakan adalah Jalan produksi perkebunan dan Jalan produksi peternakan serta Irigasi air tanah dalam. maupun Irigasi air tanah dangkal.

Sementara oknum Dinas Peternakan dan Perkebunan diduga melakukan pungutan liar masing masing 15 persen ke setiap kelompok tani.

Dengan estimasi Potongan Rp21 juta setiap kelompok tani yang mendapatkan kucuran dana Rp142 juta sedang penerima Rp285 juta di bebankan Rp43 juta secara bertahap.

Pemotongan tahap pertama untuk penerima Rp142 juta sebesar Rp10 juta dan Rp20 juta untuk penerima Rp285 juta. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: