Calon Wawalkot Nomor 2 Prof Bakhtiar Tijjang Komitmen Patuhi Aturan Kampanye
ONEANEWS.com – Calon Wakil Wali Kota Parepare Nomor urut 2, Prof Bakhtiar Tijjang berkomitmen menaati aturan kampanye sesuai yang tertera di PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Diketahui pelaksanaan tahapan kampanye pilkada dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024, mendatang.
Prof Bakhtiar Tijjang yang maju di Pilkada Parepare bersama Muhammad Zaini atau dikenal dengan sebutan MZ Berbakti itu siap mengikuti aturan pada tahapan kampanye.
“Saya bersama Bapak Muhammad Zaini Insyaallah tetap melaksanakan kampanye sesuai aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” kata dia.
Prof Bakhtiar Tijjang juga engingatkan kepada tim pemenangan agar tetap melaksanakan kampanye tanpa menyalahi aturan.
“Tetap kita laksanakan kampanye, tapi jangan keluar jalur atau menyalahi aturan. Kita tetap disiplin dan patuh. Hindari isu sensitif, kekerasan, maupun dalam penggunaan fasilitas publik,” tegas dia.
Prof Bakhtiar Tijjang pun mengajak semua pihak agar menjaga pilkada Parepare tetap berjalan dengan aman dan damai. “Mari sama-sama ciptakan kondisi yang aman dan damai,” ajak dia.
Berikut beberapa poin penting yang ditekankan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Larangan terhadap isu sensitif
Kegiatan kampanye dilarang membahas dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta saling menghina antar individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama, dan lain-lain. Tindakan menghasut, fitnah, dan adu domba juga dilarang.
Larangan kekerasan
Tindakan kekerasan atau ancaman antar pendukung dilarang keras, serta tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK), yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Penggunaan fasilitas publik
Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan, kecuali untuk perguruan tinggi yang diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan catatan tidak mengganggu keamanan. (onea)