DPMPTSP Parepare Ingatkan Pelaku Usaha Segera Lapor LKPM Triwulan 3
ONEANEWS.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare mengingatkan kepada pelaku usaha agar segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk triwulan ketiga, sejak tanggal 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Parepare, Hj St Rahmah Amir saat menghadiri bimtek/sosialisasi LKPM oleh DPMPTSP Provinsi Sulsel, di Hotel Kenari Parepare, Kamis (26/9/2024).
Melalui bimtek atau sosialisasi tersebut, Rahmah berharap agar ini menjadi literasi maupun edukasi kepada para pelaku usaha agar segera melaporkan LKPM sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Harapan kami bahwa dengan adanya supoort langsung dari PTSP Sulsel akan semakin memberi literasi dan edukasi ke masyarakat bahwa pentingnya LKPM sesuai jadwal untuk dilakukan pelaporan,” jelas Rahmah.
Rahmah tak lupa mengingatkan pelaku usaha tentang penonaktifan NIB bila tidak melaporkan LKPM sebanyak tiga kali.
“Karena ada ketentuan BKPM bahwa apabila pekaku usaha tiga kali tidak melakukan pelaporan maka untuk mengakses NIB nya itu akan dinonaktifkan oleh Badan Koordinasi Investasi Nasional,” tandasnya.
Sebagai informasi, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.
Adapun Penentuan Skala Pelaku Usaha Sebagai Berikut:
Melalui PP 7/2021 kriteria pelaku usaha mengalami perubahan. Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan yang rinciannya sebagai berikut:
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Usaha kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Berikut Kategori Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM
Pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan
Pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan. (*/onea)