Kejati Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum Anti Korupsi di Pemkot Makassar
ONEANEWS.com – Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Penyuluhan Hukum Anti Korupsi dengan tema “Budaya Siri Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan” di Balaikota Makassar, Rabu (25/9/2024).
Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi hadir memberikan penerangan hukum sebagai upaya Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana korupsi di jajaran Pemkot Makassar.
Penjabat Sementara Walikota Makassar, Andi Arwin Azis hadir membuka langsung kegiatan penyuluhan yang dihadiri perangkat camat, lurah dan staf Pemkot Makassar. Dia memberikan apresiasi kepada tim Penkum Kejati Sulsel yang hadir memberikan penyuluhan hukum.
“Ini upaya mitigasi atau cegah dini terhadap tindak korupsi. Saya minta perangkat camat dan lurah untuk serius mengikuti kegiatan ini. Jangan dianggap seremonial dan cuma datang duduk sambil main Hp,” kata Arwin Azis.
Pjs Walikota Makassar berharap camat dan lurah yang jadi garda terdepan memberikan pelayanan ke masyarakat bisa tercerahkan soal bahaya laten tindak pidana korupsi.
“Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih ada di skor 34, pada posisi 115 dari 180 negara.Korupsi ini sudah masuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa,” sebut Arwin Azis.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengajak seluruh camat dan lurah se-Kota Makassar menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di pemerintahan.
“Bapak dan Ibu sekalian adalah pemangku jabatan yang rawan terjerembat dalam persoalan korupsi. Karena ada jabatan, uang dan aset negara yang dikelola. Karena itu, kami perlu ingatkan,” kata Soetarmi dihadapan sekitar 200 peserta penyuluhan hukum.
Soetarmi menyebut salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan di antaranya melakukan tindakan-tindakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggara pemerintahan negara sebagaimana tugas ini diatur di dalam pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan korupsi di Pemkot Makassar. Soetarmi meminta perangkat camat dan lurah mengambil filosifi budaya Siri’ yang ada di Sulsel.
“Budaya Siri’ ini adalah falsafah hidup yang dianut oleh masyarakat Bugis-Makassar yang memiliki makna rasa malu dan pendorong untuk bekerja dan berusaha sebaik mungkin. Kalau sudah tersandung korupsi, maka bukan hanya sanksi penjara dan denda tapi juga ada sanksi sosial di masyarakat. Akan bikin malu pribadi, keluarga dan instansi,” jelas Soetarmi.
Kepada jajaran Pemkot Makassar, Kasi Penkum memberikan beberapa tips menghidari perilaku korup. Mulai dari peningkatan integritas pegawai dengan pendekatan agama, pengawasan secara kontinyu dan menempatkan karyawan sesuai motto On The Right Man On The Right Place.
“Selain itu bisa meningkatkan budaya patuh di setiap lini, meningkatkan kerjasama dengan APH. Serta mengikuti sosialisasi, seminar atau pelatihan pencegahan tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan hari ini,” ungkap Soetarmi.
Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung camat dan lurah sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait Tindak Pidana Korupsi. (rls)