Bawaslu Parepare Warning Paslon Pilkada, Ingatkan tentang Ancaman Diskualifikasi

Bawaslu Parepare Warning Paslon Pilkada, Ingatkan tentang Ancaman Diskualifikasi
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muhammad Zainal Asnun. (foto: humas bawaslu parepare)

ONEANEWS.com – Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah memasuki masa kampanye pada tanggal 25 September 2024. Jadwal tersebut ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Menyambut masa kampanye di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, KPU Parepare menggelar Deklarasi Kampanye Damai di Auditorium IAIN Parepare, Rabu (25/9/2024), malam.

Tujuannya agar pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, dapat menyebarkan kampanye secara positif tanpa ujaran kebencian.

Bawaslu Kota Parepare pun berharap hal tersebut dapat diterapkan. Mengingat, pelanggaran-pelanggaran pemilu busa saja terjadi selama masa kampanye berjalan.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muhammad Zainal Asnun mengatakan, hari ini dilaksanakan deklarasi Kampanye Damai. Zainal menyebut, hal yang membuat pemilu tidak damai dikarenakan adanya pelanggaran pemilu.

“Besok sudah memasuki masa kampanye damai. Apa yang membuat pemilu tidak damai, apabila ada pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muhammad Zainal Asnun, dalam sambutannya di acara Deklarasi Kampanye Damai.

Zainal mengatakan, semua pelanggaran pemilu masuknya di Bawaslu. Dia pun mengingatkan agar tidak bertemu dengan peserta pilkada maupun tim paslon di kantor Bawaslu.

“Semua pelanggaran pemilu masuknya di Bawaslu. Satu pesan saya, semoga kita tidak ketemu di kantor Bawaslu, apalagi kalau di kantor Sentra Gakkumdu, karena ini menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Memasuki masa kampanye, Zainal mengingatkan kepada paslon maupun tim paslon agar tidak melakukan pelanggaran pemilu, termasuk politik uang.

Dia pun mewarning paslon agar tidak melakukan tindakan politik uang karena ada ancaman diskualifikasi.

“Saya ingatkan ada ancaman diskualifikasi bagi Paslon ketika ada tindakan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Zainal.

Sementara, Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto berharap, pada masa kampanye, paslon maupun tim berkampanye sesuai yang telah dideklarasikan.

“Barusan kita menyaksikan tanda tangan deklarasi Kampanye Damai oleh ketua parpol pengusul dan pendukung, ketua tim, perwakilan pendukung, paslon, dan ketua bawaslu dan forkopimda. Selama kurang lebih 60 hari ini semua rekan Paslon, pendukung akan berkampanye sesuai yang sudah ditandatangani tadi,” jelas Awal.

Dia berharap paslon dapat berkampanye dengan baik sesuai aturan atau tidak melakukan hal-hal yang kemungkinan bisa memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Sesuai harapan Ketua Bawaslu, semoga tidak ada yang bertemu untuk melakukan klarifikasi di kantor Bawaslu,” kata Awal.

Sebelumnya, Ketua KPU Parepare juga mengatakan, tak menutup kemungkinan paslon bisa saja didiskualifikasi bila dalam tahapan pilkada ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon tersebut.

“Selama itu menjadi rekomendasi dari pihak terkait dalam hal ini bawaslu pasti akan kami tindaklanjuti kalau memang ada hal-hal seperti itu. karena di dalam PKPU juga dan juknis ada aturan terkait itu,” ungkapnya, Minggu (22/9/2024). (onea)

Bagikan artikel ini ke :
error: