Bawaslu Parepare Buka Pendaftaran Panwas TPS untuk Pemilihan Serentak 2024
ONEANEWS.com -Kota Parepare mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Panwas TPS) dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Proses perekrutan ini akan segera dimulai, kemungkinan besar mulai minggu ini, untuk mencakup 198 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kota Parepare.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran ini berlangsung dari 9 September hingga 15 September 2024. Pengumuman ini bertujuan untuk mensosialisasikan tata cara pendaftaran Pengawas TPS, mengikuti petunjuk teknis dari Bawaslu RI.
Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS Pilkada 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
2. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, serta berkomitmen pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat.
4. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak memiliki catatan pidana berat.
5. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Selain itu, calon juga diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan lain selama masa keanggotaan.
Muh. Zainal Asnun juga menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAPPP (Sistem Informasi Aplikasi Pendaftaran Pengawas Pemilu), yang dirancang untuk memudahkan proses pendaftaran dan administrasi.
“Kami berharap dengan adanya aplikasi SIAPPP, pendaftaran Panwas TPS dapat dilakukan dengan lancar tanpa kendala, dan aplikasi ini dapat mempercepat proses administrasi pendaftaran di seluruh wilayah Kota Parepare,” ujar Muh. Zainal, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Parepare.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berkomitmen untuk menjaga pemilihan yang bersih dan adil agar bergabung dalam perekrutan Panwas TPS.
“Pengawas TPS memiliki peran krusial dalam menjaga integritas Pilkada di setiap TPS. Pengawasan yang baik dimulai dari perekrutan yang juga harus baik,” tambahnya. (*)