KPK Resmi Tetapkan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan

KPK Resmi Tetapkan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan
KPK Resmi Tetapkan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

ONEANEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023). Penyidik KPK menduga SYL menikmati duit korupsi senilai Rp13,9 miliar.

Selain SYL, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengumuman yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Tanak.

Penetapan tersangka pada SYL beserta orang lainnya dilakukan atas masuknya laporan masyarakat yang dilengkapi informasi dan data. KPK juga telah memastikan adanya peristiwa pidana setelah menyelidiki informasi tersebut.

Tanak mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah menemukan dugaan ihwal jumlah uang yang diduga dikorupsi oleh SYL.

Namun, jumlah tersebut belum menjadi angka pasti, karena masih mungkin terjadi penambahan.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih dalam terus dilakukan oleh tim penyidik,” tandasnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: