Dua Kaca Jendela Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pecah saat Korban Eksekusi di Maroneng Tiba
ONEANEWS.com – Dua kaca jendela kantor Pengadilan Negeri Pinrang pecah saat puluhan korban eksekusi lahan di desa Maroneng kecamatan Duampanua menggeruduk Kantor tersebut. Kaca Jendela itu pecah diduga karena dilempar orang tidak bertanggung jawab.
Pendamping Korban Eksekusi, Habibie mengaku tidak tahu menahu dengan pelemparan kaca jendela kantor Pengadilan negeri tersebut. “aya tidak tahu soal itu, karena saya di dalam Kantor Pengadilan saat kejadian,” kata dia di kantor Pengadilan negeri Pinrang Kamis sore (5/9/2024).
Dia mengatakan, kedatangan korban eksekusi lahan di Desa Maroneng di kantor Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penjelasan terkait eksekusi lahan mereka . “Kami hanya ingin penjelasan secara jelas soal eksekusi itu,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Pinrang telah mengeksekusi puluhan rumah di Desa Maroneng pada senin 29 Juli 2024 lalu. Eksekusi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 210/PDT/2018/PT.MKS/ yang diputuskan pada tanggal 23 Juli 2018
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono mengatakan,beberapa korban eksekusi di Desa Maroneng, bertindak di luar kontrol sehingga menimbulkan kerusakan.
Pihaknya kata dia, melakukan langkah persuasif untuk meredam tindakan korban eksekusi agar tidak berbuat hal hal yang tidak diinginkan. “Berkat pendekatan persuasif petugas, sehingga hal hal yang tidak diinginkan dapat dihindari,” ungkapnya.
Dia mengatakan, Meski kasus sengketa lahan di Desa Maroneng itu sudah inckrach, namun para korban eksekusi tetap menginginkan ada penjelasan dari Pihak Pengadilan Negeri Pinrang.
Sengketa Lahan seluas 4 hektar lebih ini,dimenangkan Hj.Hajrah, setelah melalui proses panjang. (*)