Pj Walikota Parepare dan Bawaslu Tegaskan Aturan dan Pencegahan Netralitas ASN di Pilkada

Pj Walikota Parepare dan Bawaslu Tegaskan Aturan dan Pencegahan Netralitas ASN di Pilkada
Pj Walikota Parepare dan Bawaslu Tegaskan Aturan dan Pencegahan Netralitas ASN di Pilkada. (Foto: Bawaslu Parepare)

ONEANEWS.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, memimpin Apel Gabungan yang diadakan di halaman Walikota Parepare, Senin (2/9/2024), pagi.

Acara ini bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN.

Dalam sambutannya, Akbar Ali menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada mendatang.

“Kita telah memasuki tahun pemilihan kepala daerah, dan saya harapkan seluruh pegawai ASN maupun honorer tetap bersikap netral. Hindari segala bentuk keberpihakan kepada calon manapun dan patuhi aturan yang berlaku. Kehadiran Bawaslu hari ini untuk memberikan arahan yang mendetail mengenai larangan-larangan yang harus dihindari oleh ASN,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Akbar Ali menegaskan bahwa semua kegiatan ASN akan dipantau ketat oleh Bawaslu.

“Segala bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Jika ada yang terlibat dalam kampanye atau menggunakan atribut calon, akan ada tindakan tegas. Kami juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi dari pihak manapun. Laporkan ke Bawaslu jika ada yang melanggar,” tegasnya.

Akbar Ali mengingatkan pejabat yang hadir tentang tanggung jawab mereka dan pesan moral bahwa jabatan adalah amanah dari Allah.

“Jangan pernah menggadaikan jabatan untuk kepentingan tertentu. Kita semua ditunjuk untuk menjalankan amanah ini sebagai kehendak Allah,” katanya.

Anggota Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, juga memberikan penjelasan mendalam tentang netralitas ASN. Ia mengutip Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima lembaga negara, yaitu Menpanrb, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI terkait netralitas ASN.

Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan. Selain itu, berkomentar atau menyukai postingan di media sosial terkait bakal calon juga dianggap sebagai pelanggaran netralitas.

Susilawati juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan untuk mencegah pelanggaran,” ajaknya.

Acara diakhiri dengan pembacaan ikrar netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir dan penandatanganan Integritas Netralitas ASN bahwa menandai komitmen mereka untuk menjaga integritas dan netralitas dalam Pilkada 2024. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: