Pj Wali Kota Akbar Ali Serahkan SK Remisi Umum ke Warga Binaan Lapas Parepare di Momen HUT RI ke 79

Pj Wali Kota Akbar Ali Serahkan SK Remisi Umum ke Warga Binaan Lapas Parepare di Momen HUT RI ke 79
Pj Wali Kota Akbar Ali Serahkan SK Remisi Umum ke Warga Binaan Lapas Parepare di Momen HUT RI ke 79. (Foto: istimewa)

ONEANEWS.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi usai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-79 tingkat Kota Parepare.

Upacara itu, berlangsung di Lapangan Andi Makkasau Kota Parepare, Sabtu, 17 Agustus 2024. Tercatat, ada 379 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Parepare mendapatkan remisi umum.

Dalam kesempatan itu, Akbar Ali mengatakan, penyerahan remisi ini merupakan kado ulang tahun kepada warga binaan Lapas Kelas II Kota Parepare.

“Ada dua orang (warga binaan) yang hari ini dinyatakan bebas. Ada beberapa binaan yang mendapatkan keringanan hukuman di 17 Agustus 2024 ini,” katanya.

Sementara, Kalapas Kelas II A, Totok Budiyanto menjelaskan, perolehan Remisi umum ini diberikan pada HUT RI ke-79 kepada narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Parepare sebanyak 626 orang, dengan rincian Narapidana sebanyak sebanyak 514 orang dan tahanan 112 orang. Akan tetapi cuma 379 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum di Momen HUT RI ke 79 ini, ” jelas Totok.

Adapun rincian yang mendapatkan remisi, tambah Totok, yaitu yang mendapatkan RU I sebanyak 377 orang, yang mendapatkan RU II sebanyak 2 orang.

“Besaran remisi 6 bulan sebanyak 18 orang, remisi 5 bulan 79 orang, remisi 4 bulan 64 orang, remisi 3 bulan 119 orang, remisi 2 bulan 59 orang, dan remisi 1 bulan 40 orang, ” rincinya.

Ia berharap, remisi yang diperoleh warga binaan tersebut sebagai stimulus untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Kelas II A Parepare. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: