Bawaslu Parepare Pastikan Saran Perbaikan Ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno Penetapan DPS
ONEANEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Parepare, Sabtu (10/8/2024), kemarin.
Rapat tersebut diadakan dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk perwakilan dari PJ. Wali Kota, Kejaksaan Negeri Parepare, Polres Parepare, Dandim 1405 Parepare, Kepala Disdukcapil Kota Parepare, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kecamatan di Kota Parepare.
Ketua KPU Kota Parepare, Awal Yanto, membuka rapat dengan menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi DPS akan dilanjutkan di tingkat provinsi setelah penetapan di tingkat kota. “Semoga seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk mensukseskan sisa tahapan pemilihan agar berjalan dengan damai dan tertib,” harapnya.
Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kalmasyari, menyatakan bahwa data DPS yang ditetapkan juga telah memasukkan saran perbaikan dari Panwascam se-Kota Parepare.
“Sebelum rapat pleno, kami telah mengadakan pra rekap untuk menindaklanjuti saran perbaikan dengan melakukan konsolidasi data antara PPK dan Panwascam,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Parepare, Koordinator Divisi HPPH, Susilawati, menyoroti adanya temuan terkait Pemutakhiran Data Pemilih, seperti perubahan data dan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ia meminta agar data tersebut ditampilkan untuk memastikan telah ditindaklanjuti.
Namun, KPU Parepare tidak menampilkan data penduduk tersebut, mengacu pada tata tertib KPU yang hanya merekap jumlah pemilih laki-laki dan perempuan.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, juga mempertanyakan tindak lanjut dari hasil pra rekap terkait elemen data TMS, pemilih baru, dan disabilitas.
“Bawaslu perlu mengetahui kategori-kategori elemen data ini, baik melalui koordinasi langsung maupun surat penyampaian, untuk memastikan hak pilih masyarakat terjaga,” tegasnya.
Ketua KPU Parepare menanggapi bahwa koordinasi terkait data tersebut bisa dilakukan secara langsung maupun melalui surat, namun disarankan untuk melakukan koordinasi langsung demi efisiensi dan kejelasan informasi. (*)