KPPN Parepare Gelar Barongko Semester 1 Tahun 2024
ONEANEWS.com – KPPN Parepare menggelar Bicara Laporan Keuangan dan Rekonsiliasi (Barongko) pada Rabu-Kamis tanggal 24 dan 25 Juli 2024 guna memastikan bahwa Laporan Keuangan yang disusun satker dapat memiliki kualitas yang baik dan disampaikan tepat waktu.
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala KPPN Parepare Ferryal Resque, merupakan implementasi dari Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-15/PB/PB.6/2024 tanggal 2 Juli 2024 hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2024 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi.
Dalam surat ini telah diatur mengenai batasan waktu pelaksanaan rekonsiliasi, serta penyampaian LKKL Semester I tahun 2024.
“Laporan keuangan ini sangat penting dalam rangka membangun Laporan Kementerian/Lembaga yang berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tanpa peran serta Bapak-Ibu sekalian, boleh jadi WTP tidak bisa diraih. WTP itu susah, tapi lebih susah mempertahankannya.” kata Kepala KPPN Parepare, Ferryal, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Laporan Keuangan K/L (LKKL) Semester I Tahun 2024 disusun dengan berpedoman pada PMK Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian LKKL dan PMK Nomor 212/PMK.05/2019 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat .
Kegiatan Sosialisasi/Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Rekonsiliasi Tahun Anggaran 2024 dalam Barongko, merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan kemampuan para pengelola keuangan satker khususnya para operator penyusun laporan keuangan agar dalam penyusunan laporan keuangan dapat sesuai dengan standar dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hal ini juga dalam rangka menghindari kesalahan dalam penyajian informasi pada laporan keuangan sehingga Laporan Keuangan yang dihasilkan lebih berkualitas.
KPPN Parepare menyelenggarakan Barongko dengan menitiktekankan pada 3 hal yakni:
Rekonsiliasi, yakni berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan nomor 15/PB/PB.6/2024 tanggal 2 Juli 2024 hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2024. Satker agar menindaklanjuti Penyelesaian TDK, To do List, dan Tutup Buku Persediaan, Aset dan GLP.
Penyusunan LK Semester I, Seluruh unit akuntansi menyampaikan LK paling lambat tanggal 31 Juli 2024. K/L dapat menetapkan batas waktu khusus yang berlaku secara internal, sepanjang tidak melampaui tanggal 31 Juli 2024.
Hal-hal penting lainnya, seperti agar Seluruh transaksi hingga 30 Juni 2023 telah diselesaikan, Tidak terdapat to do list hingga Semester I 2024, Verifikasi data transaksi untuk menjaga validitas dan kualitas LK, K/L memastikan seluruh satker telah menyelesaikan rekonsiliasi eksternal dan memperoleh Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR), dan lain-lain.
Pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan negara diwujudkan melalui penyusunan laporan keuangan. Penyusunan laporan keuangan tersebut dilaksanakan mulai dari tingkat satuan kerja (satker) atau Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) hingga Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA).
Setiap jenjang unit akuntansi dan pelaporan keuangan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan penyajian informasi dalam laporan keuangan dilaksanakan secara memadai. Dengan adanya Barongko proses pengelolaan keuangan negara (APBN) oleh pemerintah diharapkan dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan tepat waktu. (*)