Ruang Arsip Kantor Wali Kota Parepare Digeledah Polisi, Diduga soal Korupsi Dana Dinkes Rp 6,3 Miliar

Ruang Arsip Kantor Wali Kota Parepare Digeledah Polisi, Diduga soal Korupsi Dana Dinkes Rp 6,3 Miliar
Ruang Arsip Kantor Wali Kota Parepare Diobok-obok Polisi. (Foto: istimewa)

ONEANEWS.com – Ruangan Arsip Kantor Wali Kota Parepare yang berada di lantai 2, digeledah sejumlah polisi, Jumat (19/7/2024), mulai sore hingga malam hari.

Nampak, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Setiawan bersama Kanit dan Penyidik Tipikor Polres di lokasi.

Tidak diketahui penggeledahan di ruangan arsip kantor Wali Kota terkait apa. Namun, diduga terkait pengembangan kasus korupsi dana Dinkes pada tahun 2018 lalu.

Penyidik terlihat memeriksa dokumen satu per satu dengan teliti selama beberapa jam.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Setiawan belum mau berkomentar soal penggeledahan tersebut.

“Nanti yah,” singkat Setiawan yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (19/7/2024), malam.

Diketahui, kasus korupsi dana Dinkes Parepare merugikan negara hingga Rp6,3 miliar, sesuai putusan Mahkamah Agung No.2299.K/Pid Sus/2021 tertanggal 1 September 2021.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare Dokter Muhammad Yamin telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulsel dengan menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut.

Sementara, saat pengembangan ari hasil pengembangan, ditetapkan dua tersangka baru yaitu pejabat Pemkot Parepare Jamaluddin Achmad yang terkahir menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Parepare, dan pensiunan ASN Pemkot Parepare, Zahrial Djafar.

Keduanya telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar pada Senin (30/1/2023).

Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan.

Sementara, Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: