Kejaksaan Tetapkan Satu Pegawai Pegadaian Parepare Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tetapkan Satu Pegawai Pegadaian Parepare Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tetapkan Satu Pegawai Pegadaian Parepare Jadi Tersangka Korupsi. (Foto: Kejari Parepare)

ONEANEWS.com – Pengelola PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Perumnas Wekke’e Parepare, YS ditetapkan Kejaksaan Negeri Parepare sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di unit tersebut.

Jaksa menetapkan YS sebagai tersangka menyusul hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI), yang mana ditemukan kerugian negara sebesar Rp800 juta.

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham menyebut, tersangka YS diduga melakukan gadai fiktif di Pegadaian Perumnas Wekke’e.

“Gadai fiktif. Tersangka menggunakan identitas eks nasabah, taksiran tinggi, dan unprosedural (tidak sesuai),” ungkap Ilham, dalam keterangannya.

Menurutnya, diduga YS menyalahgunakan jabatan sebagai pengelola unit untuk melakukan taksiran maupun menyetujui permohonan dari nasabah. Tersangka YS pun kini dititip ke Lapas pada (16/7/2024), malam.

“Saat ini tersangka kita titip di Lapas Parepare dan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tandas Ilham. (*)

Bagikan artikel ini ke :