Polisi Amankan Pencuri Pupuk dan Alsintan yang Diamuk Massa

ONEANEWS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Patampanua Kabupaten Pinrang mengamankan IR alias Bombong terduga pelaku pencurian pupuk dan Alat-alat Pertanian (Alsintan) di Desa Malimpung kecamatan Patampanua, yang diamuk massa.
Kapolsek Patampanua Iptu Bakri mengatakan, terduga pelaku sempat diamuk massa yang resah dengan perbuatan terduga pelaku.
“Saat melakukan aksinya terduga pelaku kepergok warga” kata dia di Mapolsek Patampanua Sabtu (29/6/2024).
Dia mengatakan, terduga pelaku memang sudah pernah menjalani penahanan dengan kasus yang sama.
“Beruntung polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Terduga pelaku menurut Iptu Bakri , kemudian diinterogasi untuk menunjukkan tempat kejadian perkara yang lain. “Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini,” bebernya.
Kanit Reskrim Polsek Patampanua Aiptu Bahktiar mengatakan, modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya adalah menyasar rumah rumah kosong.
“Terduga pelaku kemudian menggasak barang barang berharga yang ada di rumah tersebut,” ungkapnya.
Dari rumah kosong yang disatroni di desa Malimpung terduga pelaku menggasak 4 karung pupuk non subsidi, pakan ikan, beberapa botol pestisida, pompa dan alat elektrik seperti gerinda,kabel .
Saat menjalankan aksinya kata dia, terduga pelaku melakukan perbuatan jahat itu seorang diri. “Dengan menggunakan sepeda motor, terduga pelaku mengangkut hasil curiannya,” sebutnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan. (*)